Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Palembang Kolaborasi Kejar UCJ 48,59 Persen, Cakupan Baru 37,78 Persen

Rabu, 04 November 2026 • 05:01:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Palembang Kolaborasi Kejar UCJ 48,59 Persen, Cakupan Baru 37,78 Persen
Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka forum kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Palembang.

PALEMBANG — Forum kepatuhan yang digelar di Kota Palembang menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan pekerja dan pemberi kerja menunaikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan kali ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Palembang sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka langsung forum tersebut, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Mohammad Nasir dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Novri Annur. Peserta yang hadir meliputi para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Jarak Cakupan UCJ: 37,78 Persen dari Target 48,59 Persen

Novri Annur menyampaikan bahwa per Oktober 2026, Universal Coverage Jamsostek di Kota Palembang sudah mencapai 37,78 persen. Angka itu masih di bawah target coverage sebesar 48,59 persen yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Menurut Novri, capaian tersebut tidak lepas dari kolaborasi dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang. Ia berharap kerja sama itu terus ditingkatkan agar kesejahteraan sosial pekerja di semua sektor di Kota Palembang bisa merata.

"Tercapainya UCJ ini tidak terlepas dari kolaborasi dan koordinasi antar BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang, untuk itu kedepannya kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi tercapainya kesejahteraan sosial yang merata bagi para pekerja di semua sektor di Kota Palembang khususnya," ungkap Novri.

Perizinan dan Pelayanan Perangkat Daerah Jadi Pintu Masuk Kepesertaan

Ratu Dewa menyebut Pemkot Palembang telah menempuh berbagai upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya melalui penguatan kewajiban kepesertaan pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi lewat perizinan serta pelayanan di seluruh perangkat daerah.

"Pemerintah Kota Palembang telah melakukan berbagai upaya untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui penguatan kewajiban kepesertaan pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa konstruksi melalui perizinan dan pelayanan di seluruh perangkat daerah," jelasnya.

Ia menilai forum kepatuhan merupakan wujud kepedulian pemerintah kota dalam menegakkan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komitmen OPD Dukung Implementasi Jaminan Sosial

Para peserta forum menyatakan komitmen mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang. Komitmen itu dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, forum ini menjadi salah satu jalur mendorong kepatuhan pemberi kerja di samping fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Palembang hadir sebagai mitra dalam upaya penegakan aturan kepesertaan.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks