Pencarian

Disnakertrans Muba Gandeng Perusahaan Tambang, Target Lindungi 100 Pekerja Rentan per Perusahaan

Kamis, 29 Oktober 2026 • 05:01:31 WIB
Disnakertrans Muba Gandeng Perusahaan Tambang, Target Lindungi 100 Pekerja Rentan per Perusahaan
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menyampaikan kolaborasi dengan dunia usaha menjadi kunci perlindungan jaminan sosial pekerja rentan.

SEKAYU — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin menyampaikan apresiasi kepada Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, serta Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga yang telah memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pimpinan perusahaan dan vendor pertambangan. Menurutnya, sinergi ini diarahkan pada pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di Ring 1 wilayah operasional masing-masing perusahaan.

Targetnya minimal 100 orang pekerja rentan per perusahaan, dengan masa perlindungan satu tahun penuh. Komitmen itu disampaikan langsung dalam forum sosialisasi yang dihadiri perwakilan dunia usaha sektor tambang.

Mengapa Gerakan Ini Tidak Mengandalkan APBD

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan kolaborasi dengan dunia usaha menjadi kunci di tengah tekanan fiskal daerah. Ia menyebut pemerintah daerah dan perusahaan dituntut saling bahu-membahu agar jaminan sosial bagi warga Muba tetap berjalan.

"Di tengah kondisi fiskal Muba yang sedang diuji, Pemerintah Daerah bersama dunia usaha dituntut untuk saling bahu-membahu dan berkolaborasi," ujar Herryandi, yang akrab disapa Bang Lingga, didampingi Sekretaris Disnakertrans Juanda dan para kepala bidang.

Menurutnya, gerakan gotong royong ini memungkinkan perlindungan jaminan sosial terwujud tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. Jika seluruh perusahaan di Muba kompak menindaklanjuti SE Bupati, beban pemerintah daerah akan sangat terbantu.

Perusahaan yang Sudah Menyalurkan Komitmen Iuran

Data resmi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba/Banyuasin per 28 Oktober 2026 mencatat sejumlah organisasi dan perusahaan telah menyalurkan komitmen pembayaran penuh iuran jaminan sosial pekerja rentan selama satu tahun. Rinciannya:

  • Beberapa perusahaan pertambangan dan vendor telah menyatakan komitmen pembayaran penuh iuran untuk periode satu tahun.

Disnakertrans Muba mendorong perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut segera menyusul, dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Tahun 2026.

Bagi pekerja rentan di Ring 1, perlindungan ini mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini sulit diakses kelompok berpenghasilan tidak tetap. Pendataan penerima dilakukan masing-masing perusahaan bersama Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: palpres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks