PALEMBANG — Sebanyak 100 pekerja rentan di wilayah Ring 1 perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Target itu disepakati dalam rapat koordinasi antara Pemkab Muba, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha yang digelar di New Town Kopitiam, Palembang, beberapa waktu lalu.
Dasar Hukum dan Target Perlindungan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan bahwa perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal tidak bisa hanya mengandalkan anggaran daerah. Perusahaan diminta menyisihkan sebagian keuntungan untuk meringankan beban warga di sekitar lokasi operasional.
“Kami berharap penuh kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin untuk dapat menyisihkan sebagian keuntungan perusahaan guna meringankan beban warga Musi Banyuasin di sekitar operasional perusahaan masing-masing,” ujar Sinulingga dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Bupati Muba Nomor 54 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta Surat Edaran Bupati Nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026. Dalam edaran tersebut, Bupati HM. Toha Tohet mengajak dunia usaha bergotong royong memberikan perlindungan minimal kepada 100 orang pekerja rentan maupun pekerja perempuan rentan di Ring 1 perusahaan.
Skema CSR untuk JKK dan JKM
Melalui kemitraan strategis ini, alokasi dana CSR perusahaan difokuskan secara tepat sasaran untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Pangkalan Balai, Ahmad Nizam Farabi, menyambut baik inisiatif tersebut.
Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen atas kepedulian yang konsisten terhadap perlindungan masyarakat pekerja informal. “Aksi gotong royong ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial serta mengakselerasi terwujudnya Muba Maju Lebih Cepat,” kata Farabi.
Mengapa Pekerja Rentan di Ring 1 Jadi Prioritas?
Pekerja rentan yang dimaksud mencakup buruh harian, petani, nelayan, dan pekerja informal lain yang beraktivitas di sekitar wilayah operasi perusahaan. Tanpa jaminan sosial, mereka sangat berisiko mengalami kesulitan ekonomi jika tertimpa kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah utama.
Dengan adanya skema CSR ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban sosial tetapi juga berkontribusi langsung pada stabilitas sosial masyarakat di lingkungan tempat mereka beroperasi. Program ini diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain di Sumatera Selatan.