Pencarian

Komisi I DPR Setujui Pembahasan RUU Keamanan Siber, Ketua Utut Adianto Minta Draf Awal Tak Dibuka ke Publik

Senin, 29 Juni 2026 • 15:08:01 WIB
Komisi I DPR Setujui Pembahasan RUU Keamanan Siber, Ketua Utut Adianto Minta Draf Awal Tak Dibuka ke Publik
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memimpin rapat pembahasan RUU Keamanan Siber di Gedung DPR, Jakarta.
I DPR Setujui Pembahasan RUU Keamanan Siber, Ketua Utut Adianto Minta Draf Awal Tak Dibuka ke Publik LEAD: Komisi I DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dengan keputusan kontroversial: draf awal tidak akan dibuka untuk publik. Ketua Komisi I Utut Adianto beralasan langkah itu untuk mencegah hoaks. Rapat paripurna internal menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) bersama pemerintah pada Senin (29/6/2026). ISI:

SUMATERA SELATAN — Keputusan merahasiakan draf RUU di tahap awal langsung memicu sorotan. Dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Utut meminta dokumen pemerintah tidak keluar dari ruang pembahasan. "Mohon di tahapan ini draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," ujar politikus PDIP itu.

Jaminan Transparansi di Tahap Lanjutan

Meski menutup akses publik di awal, Utut menjamin draf akan dibuka jika pembahasan sudah matang. "Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ungkapnya.

Setelah seluruh fraksi sepakat, langkah selanjutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi. DIM tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pembahasan bersama. "Mekanisme berikutnya adalah kita menyerahkan DIM fraksi kepada pemerintah," kata Utut.

Lima Belas Materi Kunci dalam RUU Siber

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan siap menanggapi DIM dari DPR. "Kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dan segera memberitahukan Panja kapan kita bisa mulai membahas," jelas dia.

RUU ini mencakup materi muatan strategis, antara lain:

  • Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur yang dimiliki.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis untuk ketahanan siber.
  • Kerja sama internasional dalam keamanan dan ketahanan siber.
  • Penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar nasional, pengembangan ekosistem industri keamanan siber, hingga pemantauan anomali trafik internet.
  • Audit teknis terhadap insiden siber, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana untuk core crime yang belum diatur dalam undang-undang lain.

Langkah DPR menutup draf RUU ini mengingatkan pada praktik serupa di masa lalu yang kerap menuai kritik pegiat transparansi. Publik dan akademisi biasanya menuntut akses terbuka agar substansi undang-undang bisa dikaji secara partisipatif sejak awal.

Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan respons terhadap meningkatnya ancaman serangan siber pada infrastruktur negara. Namun, cara DPR memulai proses ini—dengan kerahasiaan—berpotensi menjadi batu sandungan dalam membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi yang dihasilkan.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks