Pencarian

Tunggakan DBH Rp 1,1 Triliun dari Pusat, Pemkab Muba Tunda Pembayaran Gaji ke-13 ASN

Kamis, 18 Juni 2026 • 14:10:31 WIB
Tunggakan DBH Rp 1,1 Triliun dari Pusat, Pemkab Muba Tunda Pembayaran Gaji ke-13 ASN
Pemkab Muba tunda pembayaran Gaji ke-13 ASN akibat tunggakan DBH dari pemerintah pusat.

SEKAYU — Pemkab Musi Banyuasin memastikan pembayaran Gaji ke-13 ASN belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Penyebabnya, dua tahun anggaran DBH yang belum ditransfer penuh oleh pemerintah pusat, yaitu sisa DBH tahun 2023 senilai Rp 318 miliar dan DBH tahun 2024 sebesar Rp 796 miliar.

Total tunggakan yang mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun itu membuat kas daerah terkontraksi. Kepala BPKAD Muba, Riki Junaidi, mengungkapkan bahwa kebutuhan gaji ASN setiap bulannya mencapai Rp 70 miliar, sementara dana transfer DAU Block Grant yang masuk hanya Rp 45 miliar per bulan.

"Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp 25 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh," kata Riki dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (17/9).

DBH 2026 Ikut Terpangkas Rp 1,2 Triliun

Beban fiskal Pemkab Muba tak hanya berasal dari tunggakan lama. Riki menjelaskan, alokasi DBH untuk tahun 2026 mendatang juga mengalami penurunan signifikan, yakni sekitar Rp 1,2 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi ini dinilai langsung berdampak pada kemampuan daerah membayar kewajiban belanja di luar gaji pokok, termasuk THR dan Gaji ke-13. Padahal, DAU Block Grant pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk kebutuhan gaji 12 bulan dalam setahun, tanpa mencakup tunjangan hari raya maupun gaji tambahan.

Koordinasi ke Pusat Belah Ketupat

Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kurangnya komitmen Pemkab. Ia menyebut pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar kekurangan salur DBH segera dicairkan.

"Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas," ujar Syafaruddin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kpastian kapan pemerintah pusat akan mentransfer sisa DBH tersebut. Pemkab Muba berharap percepatan penyaluran bisa terjadi sebelum akhir tahun anggaran agar hak ASN bisa segera dipenuhi.

Bagikan
Sumber: suarapublik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks