PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meneken perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penandatanganan berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026).
Tiga Prinsip yang Diingatkan Gubernur
Dalam sambutannya, Herman Deru membagikan pengalamannya saat pertama menjabat sebagai kepala daerah. Ia selalu mengingatkan jajarannya untuk berpegang pada tiga prinsip utama dalam pelaksanaan PBJ.
“Pertama, perhatikan aspek legal dalam perjalanan PBJ. Kedua, jangan sampai ada mark up. Ketiga, apalagi sampai fiktif, itu tidak boleh,” tegas Herman Deru.
Ia menambahkan, lebih baik suatu proyek tidak direhabilitasi daripada dikerjakan tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mengapa Sistem Pengaduan Diperkuat?
Menurut Herman Deru, keberadaan sistem pengaduan yang terbuka menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi di seluruh tahapan PBJ. “Dengan membuka ruang pengaduan yang baik, maka transparansi dalam PBJ akan semakin kuat,” ujarnya.
Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, menambahkan bahwa penguatan sistem pengaduan masyarakat dan perlindungan pelapor merupakan instrumen pencegahan korupsi. Ia mendorong pemerintah daerah menyediakan kanal pengaduan yang efektif, terutama pada sektor PBJ yang masih rentan terhadap praktik mark up, suap, dan pengaturan lelang.
Jangan Defensif Saat Ada Pengaduan
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setyo Budi, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak bersikap defensif saat menerima pengaduan. “Kalau ada yang mengadu, jangan defensif. Itu tanda masih ada yang peduli,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa di era digital, semua informasi akan mudah diketahui. Karena itu, pengaduan harus dipandang sebagai sarana untuk memperbaiki tata kelola, bukan sebagai ancaman.
Regulasi Terus Berubah, ASN Diminta Aktif Belajar
Herman Deru juga mengingatkan seluruh aparatur untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang. “Aturan terus berubah. Saya mengajak seluruh peserta untuk terus meng-update diri. Jangan pasif,” katanya.
Ia mengapresiasi para narasumber yang hadir dan berharap Pemerintah Provinsi Sumsel terus mendapatkan pendampingan terkait perkembangan regulasi PBJ. Menurutnya, luasnya wilayah Sumsel dan banyaknya perangkat daerah menuntut adanya pembaruan informasi yang berkelanjutan.