Pencarian

Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap dengan Modus Pemisah Uang dan Barang, 31 Gram Disita

Jumat, 29 Mei 2026 • 16:42:01 WIB
Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap dengan Modus Pemisah Uang dan Barang, 31 Gram Disita
Polisi Polda Sumsel mengamankan dua pengedar sabu dengan barang bukti 31 gram di Ogan Ilir.

OGAN ILIR — Dua warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah transaksi sabu yang mereka rencanakan gagal total. AC (34) dan A (34) diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jumat (29/5/2026) malam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 31,83 gram yang dibungkus rapi dalam plastik klip dan tisu putih.

Modus Pemisahan Tugas: Pemeriksa Uang dan Pembawa Barang

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan yang dikendalikan oleh AC di wilayah Tanjung Raja. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan bahwa pihaknya melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli untuk membongkar jaringan tersebut.

Dalam skenario transaksi, AC berperan sebagai pengatur sekaligus pemeriksa uang. Ia lebih dulu memastikan keamanan lokasi pertemuan sebelum mengecek uang pembayaran dari petugas yang menyamar. Sementara itu, A bertugas membawa dan menyerahkan barang haram tersebut.

“Satu orang memeriksa uang, satu orang membawa barang. Modus ini sengaja dibuat untuk meminimalkan risiko saat transaksi berlangsung,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper S Panjaitan.

Kronologi Penangkapan: Pengintaian hingga Pengepungan

Sekitar pukul 20.30 WIB, AC menghubungi petugas dan memastikan transaksi siap dilakukan. Satu jam kemudian, ia datang ke lokasi untuk mengecek uang pembayaran. Tak lama setelah itu, tersangka A muncul membawa paket sabu yang telah disiapkan.

Saat barang berpindah tangan, tim yang sudah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan. “Penangkapan dilakukan secara bersamaan agar tidak ada celah bagi para pelaku melarikan diri,” jelas Kombes Pol Yulian Perdana.

Ancaman Hukuman Berat bagi Kedua Tersangka

Atas perbuatannya, AC dan A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Apa Dampak Peredaran Sabu bagi Warga Ogan Ilir?

Peredaran narkoba di wilayah Tanjung Raja dan sekitarnya menjadi perhatian serius aparat. Modus pemisahan peran antara pemeriksa uang dan pembawa barang menunjukkan bahwa jaringan ini cukup terorganisir. Warga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib.

Bagaimana Cara Polisi Membongkar Jaringan Narkoba?

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli. Polisi juga memanfaatkan laporan dari masyarakat sebagai informasi awal. Setelah data dinyatakan valid, tim langsung melakukan pengintaian dan pengepungan di lokasi yang telah ditentukan tersangka.

Siapa yang Paling Diuntungkan dari Modus Pemisahan Tugas Ini?

Dalam praktiknya, modus pemisahan peran antara pemeriksa uang dan pembawa barang dirancang untuk melindungi bandar besar. Jika satu orang tertangkap, yang lain masih bisa kabur. Namun, polisi menyatakan bahwa pola seperti ini sudah diantisipasi dan tidak menyulitkan proses pengungkapan jaringan secara keseluruhan.

Bagikan
Sumber: sumsel.akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks