KAYUAGUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memperkuat legalitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Melalui Divisi Pelayanan Hukum, instansi ini melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian OKI guna mempercepat pendaftaran Perseroan Perorangan.
Langkah tersebut bertujuan menyinergikan rencana aksi dan target kinerja Kemenkumham dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Kehadiran badan hukum bagi pelaku usaha mikro dinilai menjadi kunci utama dalam memperluas akses pasar dan pembiayaan perbankan.
Proses Digital Cepat Hanya 20 Menit
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan solusi konkret bagi pelaku usaha kecil. Skema ini memungkinkan pemisahan kekayaan pribadi dengan aset usaha secara resmi tanpa memerlukan akta notaris yang rumit.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong pelaku UMKM memiliki legalitas usaha sehingga dapat meningkatkan daya saing dan akses terhadap pembiayaan maupun pasar,” ujar Gunawan saat menemui jajaran Dinas Koperasi OKI, Senin (4/5/2026).
Proses pendiriannya sangat sederhana dan sepenuhnya berbasis digital. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, alamat email, serta nomor ponsel aktif. Seluruh prosedur pendaftaran diklaim selesai dalam waktu singkat.
“Persyaratan yang sederhana membuat proses pendirian dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar 20 menit melalui sistem digital,” tambahnya.
Dua Sertifikat PT Perorangan Resmi Terbit
Sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Kabupaten OKI mulai menunjukkan hasil nyata. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengonfirmasi telah terbitnya dua sertifikat pendirian badan usaha baru di wilayah tersebut.
Kedua badan hukum terbaru tersebut adalah PT Trie Anita Dua Putra dan PT Kelempang Lembut Cek Sinta. Keberhasilan dua unit usaha ini diharapkan menjadi pemantik bagi ribuan pelaku UMKM lainnya di Bumi Bende Seguguk untuk segera melegalkan status usahanya.
“Capaian tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku UMKM lainnya di Kabupaten OKI untuk segera melegalkan usahanya,” kata Maju Amintas Siburian dalam keterangan resminya.
Dukungan Penuh Pemkab OKI untuk Daya Saing
Pertemuan koordinasi ini disambut baik oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi OKI, Maya Mirwana, dan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Muhammad Ruslan. Pemkab OKI berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin bertransformasi menjadi badan hukum resmi.
Maju Amintas menekankan bahwa Kemenkumham Sumsel akan terus hadir sebagai mitra strategis bagi daerah. Kolaborasi berkelanjutan menjadi syarat mutlak agar produk lokal Sumatera Selatan mampu bersaing di kancah nasional maupun global.
“Kemenkumham Sumsel siap hadir sebagai mitra dan pendamping bagi para pelaku usaha. Dengan kolaborasi berkelanjutan, kami optimistis UMKM di Sumatera Selatan akan semakin tangguh, adaptif, dan kompetitif,” pungkasnya.