BI dan LPS Desak Kepastian Regulasi Sistem Pembayaran dan Penjaminan di PFII, Ini Risikonya

Penulis: Rizal Hamdani  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 10:10:31 WIB
Kepala Departemen Hukum BI menyoroti tiga aspek utama regulasi dalam PFII.

SUMATERA SELATAN — Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). Kedua lembaga sepakat bahwa kesuksesan PFII tidak cukup hanya dengan menawarkan insentif pajak, melainkan harus diiringi kepastian regulasi yang sinkron dengan kebijakan makroekonomi.

Tiga Aspek Krusial yang Diminta BI Dipertegas

Kepala Departemen Hukum BI, Rika S. Dewi, menyoroti tiga aspek utama yang hingga kini belum jelas. Pertama, soal penggunaan valuta asing (valas) di kawasan tersebut. Kedua, infrastruktur sistem pembayaran yang akan dipakai. Ketiga, aturan terkait pembawaan uang kertas asing.

"Perlu kejelasan PFII akan menggunakan infrastruktur sistem pembayaran yang mana, infrastruktur yang telah ada atau akankah membangun sendiri," ujar Rika dalam forum tersebut.

BI juga menegaskan larangan keras bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana dari wilayah NKRI lainnya. Mereka juga dilarang bertransaksi dengan konsumen ritel domestik. Aturan ini, kata Rika, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mencegah gejolak di sektor keuangan nasional.

LPS Minta Skema Penjaminan Tak Abaikan Nasabah Kecil

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, meminta agar skema perlindungan dan penjaminan nasabah di PFII dipertegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor global, sekaligus melindungi nasabah skala kecil yang mungkin terpapar risiko.

"Filosofi penjaminan itu clear, untuk melindungi nasabah kecil dan bagian polis asuransi secara kecil, serta menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Farid.

Risiko Kegagalan Bank di PFII Bisa Menular ke Luar Kawasan

LPS mengingatkan perlunya mekanisme koordinasi yang kuat antara regulator. Jika tidak, kegagalan satu bank di dalam kawasan PFII bisa merembet dan berdampak pada entitas perbankan di luar wilayah tersebut.

"Maka diperlukan mekanisme leverasi yang berasal dari LPS, Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan, agar setiap potensi risiko yang mungkin muncul bisa kita cek dan kita antisipasi," pungkas Farid.

Dorongan BI dan LPS ini menjadi sinyal bahwa pembentukan PFII tidak bisa terburu-buru. Tanpa kejelasan aturan main, kawasan finansial khusus ini justru bisa menjadi celah baru bagi ketidakstabilan ekonomi, bukan sebagai mesin pertumbuhan baru.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top