SUMATERA SELATAN — Norm mengoperasikan firma hukum bernama Norm Law yang mengandalkan agen AI buatan sendiri. Agen-agen ini menangani tugas-tugas hukum yang berulang dan memakan waktu, sementara pengacara manusia bertugas mengawasi dan memvalidasi hasil kerja mereka. Perusahaan bahkan tengah mengembangkan agen AI yang bisa mengawasi agen AI lain—sebuah sistem hierarki otomatis yang belum lazim di industri hukum.
Yang membedakan Norm dari firma hukum konvensional adalah skema pembayarannya. Norm tidak mengenakan tarif per jam (hourly billing) yang menjadi standar industri. Sebaliknya, perusahaan hanya menagih klien berdasarkan hasil yang dicapai—entah itu kontrak yang berhasil dinegosiasikan, dokumen yang selesai diproses, atau kemenangan dalam kasus tertentu. Model ini dinilai lebih transparan dan menguntungkan bagi klien korporat.
Putaran Seri C ini juga diikuti oleh sejumlah investor besar seperti Bain, Craft Ventures, Coatue, Vanguard, New York Life, TIAA, hingga tokoh-tokoh senior seperti Tony James (mantan presiden dan COO Blackstone) dan Jeff Hammes (mantan ketua Kirkland & Ellis). Total dana yang berhasil dikumpulkan Norm sejak berdiri kini mencapai lebih dari 260 juta dolar AS (sekitar Rp 4,3 triliun).
Norm berencana menggunakan suntikan dana segar ini untuk dua hal utama: memperluas tim pengacara dan mempercepat pengembangan produk. Artinya, perusahaan tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga pada sumber daya manusia yang menjadi lapisan pengawas sistem AI-nya. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas layanan hukum di mata klien korporat.
Norm bukan satu-satunya pemain di ranah ini. Startup serupa seperti Harvey dan Legora juga berlomba mengotomatisasi pekerjaan hukum yang membosankan. Namun, pendekatan Norm yang menggabungkan agen AI dengan pengacara manusia dalam satu firma hukum—bukan sekadar menjual perangkat lunak ke firma lain—memberi mereka posisi yang berbeda di pasar.
Dengan valuasi yang sudah menyentuh status unicorn, Norm kini menjadi salah satu startup AI hukum paling bernilai di dunia. Pertanyaan selanjutnya: apakah model "bayar per hasil" ini bisa mengubah kebiasaan lama industri hukum yang selama ini nyaman dengan hitungan per jam?