Pencarian

Subsidi Energi Rp376,8 Triliun, INDEF Desak Insentif Mobil Listrik Terbit

Jumat, 23 Oktober 2026 • 05:04:02 WIB
Subsidi Energi Rp376,8 Triliun, INDEF Desak Insentif Mobil Listrik Terbit
Pemerintah menanggung subsidi energi hingga Rp376,8 triliun sementara aturan insentif PPN DTP mobil listrik belum terbit.

SUMATERA SELATAN — Pemerintah menanggung subsidi energi hingga Rp376,8 triliun, sementara aturan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik berbasis baterai belum juga terbit hingga pertengahan Oktober 2026. INDEF menilai penundaan ini berisiko membuat insentif kendaraan hybrid lebih dulu jalan dan menyempitkan selisih harga dengan mobil listrik. Konsumen yang berencana beralih ke kendaraan listrik diminta mencermati arah kebijakan ini sebelum memutuskan pembelian.

INDEF Global Trends and Industry (GTI) mendesak Kementerian Keuangan segera menerbitkan aturan pelaksanaan insentif PPN DTP untuk mobil listrik berbasis baterai. Aturan tersebut sebelumnya sudah direncanakan pemerintah, tetapi hingga pertengahan Oktober 2026 belum keluar. Penundaan ini dinilai melemahkan daya tarik kendaraan listrik di tengah beban subsidi energi yang membengkak.

Besaran Subsidi dan Ruang Fiskal

Subsidi energi tahun ini menembus Rp376,8 triliun. Angka itu menjadi konteks utama mengapa alokasi insentif kendaraan perlu diarahkan ke teknologi yang paling efektif menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Head of Transport and Industry Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho menegaskan ruang fiskal pemerintah saat ini terbatas. Karena itu, setiap rupiah insentif harus memberi penghematan BBM terbesar.

"Kalau tujuannya mengatasi kelangkaan BBM, insentif harus diarahkan ke kendaraan yang tidak memakai BBM sama sekali. Mobil hybrid tetap mengisi bensin di SPBU. Mobil listrik tidak. Setiap mobil listrik yang terjual hari ini berarti satu kendaraan yang tidak lagi antre BBM," kata Andry dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Syarat Penerima Insentif yang Belum Final

Hingga kini belum ada rincian resmi soal kriteria penerima insentif PPN DTP mobil listrik. Skema yang beredar masih menunggu aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan. Informasi lengkap mengenai syarat dan besaran insentif dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian begitu aturan diterbitkan.

Yang sudah diusulkan Kementerian Perindustrian adalah pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV). Usulan ini belum menjadi keputusan final.

Mengapa Urutan Insentif Penting

Andry memperingatkan, insentif hybrid yang terbit lebih dulu bisa memangkas selisih harga dengan mobil listrik. Pembeli yang tadinya siap beralih ke kendaraan listrik berpotensi kembali memilih mobil yang masih bergantung pada BBM.

Dampaknya berlawanan dengan tujuan mengatasi kelangkaan BBM. INDEF GTI merekomendasikan insentif fiskal baru untuk hybrid, plug-in hybrid, dan REEV ditunda sampai insentif BEV berjalan dan dampaknya terhadap konsumsi BBM dievaluasi.

Selain menekan konsumsi BBM, penggunaan mobil listrik dinilai memperkuat ketahanan energi nasional. Sebagian besar sumber listrik Indonesia dibangkitkan dari sumber dalam negeri, sehingga peningkatan penggunaan BEV dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM impor.

Cara Cek Status dan Kanal Pengaduan

Masyarakat yang ingin memantau perkembangan aturan ini bisa memeriksa laman resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Belum ada mekanisme pendaftaran penerima insentif karena aturannya belum terbit.

INDEF GTI juga mendorong pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) diprioritaskan di wilayah yang berulang kali mengalami kelangkaan BBM. Pembenahan distribusi BBM tetap diperlukan dalam jangka pendek, sementara percepatan adopsi mobil listrik menjadi solusi struktural untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.

Waspadai pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan jasa pengurusan insentif kendaraan listrik dengan biaya tertentu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah, dan pengaduan dapat disampaikan ke Kementerian Keuangan atau Kementerian Perindustrian.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: owrite.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks