SUMATERA SELATAN — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online di marketplace berlaku mulai 1 November 2026. Kebijakan yang semula dijadwalkan 1 Agustus itu ditunda karena daya beli masyarakat dinilai belum cukup kuat. Empat platform besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri di lokapasar akan diberlakukan sesuai kesiapan masing-masing platform. Kepastian jadwal itu disampaikan Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo.
Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Beleid itu mengubah mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh platform yang ditunjuk.
Empat marketplace yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Dengan skema baru ini, seller tidak lagi menyetor pajak secara mandiri. Marketplace yang akan memotong, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak atas transaksi pedagang dalam negeri di platform masing-masing.
Mengapa Penerapan Sempat Ditunda
Penerapan pajak seller marketplace awalnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda kebijakan itu dengan alasan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).
Penundaan itu memberi ruang bagi platform untuk menyiapkan sistem pemungutan, sekaligus menahan beban tambahan bagi pedagang kecil di tengah pelemahan konsumsi.
Belum Ada Arahan Baru dari Menkeu
Bimo menyatakan belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan pajak marketplace. Karena itu, jadwal 1 November tetap mengacu pada aturan dan pengumuman yang sudah ada.
"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan," kata Bimo.
Pernyataan itu menegaskan tidak ada perubahan substansi kebijakan, hanya penyesuaian waktu pelaksanaan. DJP menyerahkan momentum mulai pemungutan pada kesiapan teknis platform, bukan pada