PAGAR ALAM — Kasus penusukan yang menewaskan Raka Andra di Kota Pagar Alam berakhir dengan penangkapan Miftahudin (44). Pelaku dibekuk polisi saat sedang tertidur di sekitaran Balai Latihan Kerja (BLK), Kota Pagar Alam, tak sampai sehari setelah kejadian.
Penusukan terjadi di Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rabah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sama-sama hadir di acara orgen tunggal (OT) yang digelar di lokasi tersebut.
Berawal dari Perselisihan Saat Berjoget di Acara Orgen Tunggal
Menurut keterangan kepolisian, korban Raka datang bersama rekan-rekannya, sementara pelaku juga hadir di acara yang sama. Saat berjoget, pelaku diduga merasa tersinggung dengan korban.
Perselisihan itu tidak selesai di tempat. Ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya, ia dihadang korban bersama rekan-rekannya karena permasalahan sebelumnya.
Melihat situasi tersebut, pelaku langsung mengambil pisau berukuran 19 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
"Pelaku langsung menusukkan (pisau) ke arah dada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali terhadap korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi mengendarai satu unit motor," kata Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan, Senin (14/9).
Pelaku Ditangkap Saat Tertidur, Pisau 19 Cm Jadi Barang Bukti
Polisi bergerak melakukan penyelidikan usai kejadian. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah penusukan, tepatnya di sekitaran Balai Latihan Kerja (BLK), Kota Pagar Alam.
"Anggota berhasil menangkap terduga pelaku, ditangkap saat sedang tertidur. Setelah itu terduga pelaku berserta alat bukti langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam," ujar Angga.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta alat bukti langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman: Pasal 466 Ayat 3 UU KUHP
Atas perbuatannya, Miftahudin terancam dikenakan Pasal 466 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal ini menjadi dasar penyidikan polisi terhadap kasus penusukan yang menewaskan korban.
Polres Pagar Alam belum merinci apakah ada tersangka lain dalam kejadian ini. Penyidik masih mendalami peran sejumlah rekan korban yang disebut ikut menghadang pelaku sebelum penusukan terjadi.