SUMATERA SELATAN — Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Perusahaan tidak akan memberi toleransi bagi penyalur yang melanggar ketentuan yang berlaku.
"BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat yang sudah diatur ketentuannya. Penyalurannya wajib tertib, tepat sasaran dan patuh aturan. Pembinaan ini kami lakukan untuk menjaga kepatuhan tersebut sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujar Ispiani dalam keterangan resminya.
Sebaran 19 SPBU yang Kena Sanksi
Puluhan SPBU yang terkena sanksi tersebar di sembilan kota dan kabupaten di dua provinsi. Berikut rinciannya:
- Kota Ambon: 5 SPBU
- Kota Sorong: 4 SPBU
- Kota Jayapura: 2 SPBU
- Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU
- Kabupaten Mimika: 2 SPBU
- Kabupaten Merauke: 1 SPBU
- Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU
- Kabupaten Nabire: 1 SPBU
- Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU
Bentuk Sanksi dan Pengawasan Lanjutan
Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara pasokan Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu. Durasi hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Pertamina memastikan pengawasan tidak berhenti setelah sanksi dijatuhkan. Monitoring ketat terus dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU memperbaiki sistem manajemen dan pelayanan mereka.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif mengawal penyaluran BBM subsidi di lapangan. Warga yang menemukan indikasi kecurangan, penyelewengan, atau pelayanan SPBU yang menyimpang dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Pertamina untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Papua dan Maluku.