Pencarian

Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Pasokan Pertalite dan Biosolar Dihentikan Sementara

Kamis, 10 September 2026 • 07:36:01 WIB
Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Pasokan Pertalite dan Biosolar Dihentikan Sementara
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menjatuhkan sanksi penghentian sementara pasokan Pertalite dan Biosolar kepada 19 SPBU di Papua dan Maluku.

SUMATERA SELATAN — Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Perusahaan tidak akan memberi toleransi bagi penyalur yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat yang sudah diatur ketentuannya. Penyalurannya wajib tertib, tepat sasaran dan patuh aturan. Pembinaan ini kami lakukan untuk menjaga kepatuhan tersebut sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal," ujar Ispiani dalam keterangan resminya.

Sebaran 19 SPBU yang Kena Sanksi

Puluhan SPBU yang terkena sanksi tersebar di sembilan kota dan kabupaten di dua provinsi. Berikut rinciannya:

  • Kota Ambon: 5 SPBU
  • Kota Sorong: 4 SPBU
  • Kota Jayapura: 2 SPBU
  • Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU
  • Kabupaten Mimika: 2 SPBU
  • Kabupaten Merauke: 1 SPBU
  • Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU
  • Kabupaten Nabire: 1 SPBU
  • Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU

Bentuk Sanksi dan Pengawasan Lanjutan

Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara pasokan Pertalite maupun Biosolar dalam jangka waktu tertentu. Durasi hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.

Pertamina memastikan pengawasan tidak berhenti setelah sanksi dijatuhkan. Monitoring ketat terus dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU memperbaiki sistem manajemen dan pelayanan mereka.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif mengawal penyaluran BBM subsidi di lapangan. Warga yang menemukan indikasi kecurangan, penyelewengan, atau pelayanan SPBU yang menyimpang dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi Pertamina untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Papua dan Maluku.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papuaposnabire.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks