PALEMBANG — Penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Palembang kini memasuki babak baru. Kejari Palembang memeriksa Sekwan DPRD Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, sebagai saksi, Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Peran Sekwan: Mencatat, Bukan Menentukan Anggaran
Rediyan menegaskan, keterangan yang diminta penyidik hanya berkaitan dengan prosedur administrasi. Ia menyebut tugas Sekretariat DPRD dalam proses penganggaran sebatas mencatat pokir yang disampaikan anggota dewan.
"Saya cuma diminta memberikan keterangan saja. Pertanyaannya seputar prosedur penganggaran, terutama mengenai pokir anggota DPRD," ujar Rediyan usai pemeriksaan.
Ia menambahkan, "Pokir-pokir itu kan memang kami yang mencatatnya."
Tak Tahu Detail Pembahasan di Banggar
Saat ditanya apakah anggaran pemeliharaan lampu jalan dibahas lebih dulu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Rediyan mengaku tak mengetahui secara rinci. Ia kembali menekankan perannya yang hanya administratif.
"Terkait pembahasan di Banggar saya kurang tahu, saya hanya mencatat pokir saja," ucapnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa proses pencatatan pokir bisa jadi hanya satu mata rantai dalam alur penganggaran yang lebih panjang. Namun, penyidik tampak masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam perencanaan dan pengesahan anggaran proyek tersebut.
Dua Legislator Juga Diperiksa Kejari
Sebelumnya, Kejari Palembang mengonfirmasi telah memeriksa seorang anggota DPRD berinisial IH bersama Sekwan RD. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama: dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terhadap dua legislator dan sekretaris dewan ini menandakan penyidikan mulai menyentuh sisi perencanaan di DPRD. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka jika alat bukti mencukupi.