JAKARTA — Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) menyerahkan dokumen rekomendasi resmi kepada DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PLN (SP PLN) sekaligus Koordinator FORKOM SP BUMN, Muhammad Abrar Ali, meminta agar aturan pembatasan praktik alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan dalam undang-undang yang baru.
Usulan ini merujuk pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang pernah membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada jenis non-core business. Abrar menilai pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi barang atau jasa, serta menentukan keberlangsungan perusahaan, semestinya tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.
Putusan MK Jadi Pijakan Pembentukan Aturan Baru
Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, Abrar mengingatkan para legislator untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai pijakan utama. Putusan tersebut secara tegas meminta pembentuk undang-undang membuat regulasi ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
“Jadi potensi untuk judicial review itu kalau tidak bisa dihilangkan, ya diminimalisir,” ujarnya di hadapan pimpinan DPR, Selasa lalu.
Rekomendasi Diserahkan ke Komisi IX DPR
Dokumen rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari. Materi yang disusun FORKOM SP BUMN ini akan diteruskan sebagai bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.
Selain persoalan outsourcing, serikat pekerja juga menyoroti dampak restrukturisasi BUMN terhadap nasib karyawan. Abrar mempertanyakan kesenjangan antara komitmen no one left behind dengan kenyataan di lapangan yang mulai menunjukkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penggabungan perusahaan.
“Kami itu pernah ditanya oleh Kementerian BUMN: SP PLN ngapain ikut-ikut judicial review? Karena diperintah oleh Undang-Undang BUMN, maka kami ikut,” kata Abrar dalam forum tersebut.
Pekerjaan Inti Perusahaan Tak Boleh Dialihdayakan
FORKOM SP BUMN menilai penggabungan anak usaha seharusnya dilakukan melalui asesmen yang matang, bukan sekadar merger terhadap perusahaan yang dinilai tidak sehat. Keberadaan anak usaha pada dasarnya berfungsi menopang kegiatan BUMN induk, sehingga penggabungan tanpa kajian berpotensi memicu gelombang PHK baru.
Serikat pekerja berharap keterlibatan mereka tetap dibuka dalam pembahasan lanjutan, terutama pada tim khusus dan Panitia Kerja. Dengan begitu, perspektif pekerja sektor BUMN dapat terakomodasi dalam aturan ketenagakerjaan yang baru.
“Kalau ini terealisasi, satu janji Bapak Presiden terimplementasi, yaitu penghapusan outsourcing,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan serikat pekerja BUMN dalam proses legislasi memiliki dasar hukum karena pekerja BUMN tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.