PALEMBANG — Pemkot Palembang tidak main-main dalam urusan pendidikan lingkungan. Melalui Program Adiwiyata, setiap sekolah dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA dan SMK/MAK di kota ini diwajibkan menerapkan budaya ramah lingkungan secara berkelanjutan.
Apa Saja Kewajiban Sekolah Peserta Adiwiyata?
Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, mengatakan program ini merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025. Sekolah yang berpartisipasi harus mampu menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan hijau.
"Pendidikan lingkungan harus ditanamkan sejak dini, dan sekolah memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda yang peduli terhadap lingkungan," ujar Bastari di Palembang, Kamis.
Bukan Sekadar Program Hijau, Ada Dampak Strategisnya
Bastari menjelaskan, Program Adiwiyata dimaknai secara filosofis sebagai tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus membentuk karakter peduli lingkungan. Manfaatnya tidak berhenti di situ.
Program ini juga memberikan nilai tambah bagi akreditasi dan prestasi sekolah. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat pun diharapkan semakin kuat. Selain itu, kapasitas guru dalam pendidikan lingkungan hidup juga ikut terdongkrak.
Mengapa Baru Sekarang Disosialisasikan?
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi langkah awal Pemkot Palembang untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan paham aturan baru tersebut. Program ini terbuka bagi seluruh jenjang pendidikan.
"Program ini diharapkan mampu membentuk perilaku ramah lingkungan yang berkelanjutan di lingkungan sekolah," tegas Bastari.
Pemkot menargetkan sekolah-sekolah di Palembang tidak hanya sekadar ikut serta, tetapi benar-benar menginternalisasi nilai-nilai lingkungan dalam kurikulum dan aktivitas sehari-hari. Langkah ini dinilai strategis karena sekolah menjadi ujung tombak perubahan perilaku generasi muda.