BATURAJA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu mendampingi dua anak kakak beradik yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pendampingan mencakup aspek hukum dan psikologis, diberikan untuk memastikan hak kedua korban atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak Dinas PPPA OKU Febrianto Kuncoro menyatakan pendampingan dilakukan sejak proses pelaporan. Kedua korban berinisial DS (14) dan CH (13) itu sebelumnya diantar melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKU.
Kronologi Terungkap dari Cerita Korban ke Pihak Sekolah
Kasus ini pertama kali diketahui pihak sekolah tempat DS belajar. Salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kasus tersebut pertama kali diketahui pihak sekolah tempat DS belajar," kata Febrianto.
Berdasarkan keterangan yang diterima Dinas PPPA OKU, CH diduga mengalami kekerasan seksual pada Agustus 2026. DS diduga mengalami kejadian serupa pada September 2026.
Terduga Pelaku Ayah Tiri Korban
Dinas PPPA menyebut terduga pelaku berinisial M (37), yang merupakan ayah tiri kedua korban. Polres OKU telah mengamankan M dan memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Pendampingan psikologis disiapkan untuk membantu kedua korban pulih dari dampak peristiwa yang dialami. Proses pemulihan dinilai membutuhkan penanganan berkelanjutan, tidak hanya penyelesaian hukum terhadap terduga pelaku.
Pendampingan Dipastikan Berlanjut hingga Proses Hukum Selesai
Febrianto menegaskan pendampingan terhadap kedua korban akan terus dilakukan. Tujuannya memastikan hak mereka atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Dinas PPPA OKU berkoordinasi dengan Unit PPA Polres OKU untuk mengawal perkara ini. Kedua korban yang masih berusia di bawah umur mendapat perlakuan khusus sesuai ketentuan perlindungan anak.