PALEMBANG — Kejati Sumsel memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum setelah menerima pemberitahuan resmi dari PN Palembang terkait permohonan praperadilan Iwan Tuaji. Proses penyidikan kasus yang menjerat wabup nonaktif itu sendiri masih terus berjalan.
Modus Permintaan Jatah Proyek Rp1 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek yang akan dikerjakan pihak swasta. Namun, berdasarkan hasil pendalaman, pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.
Kasus ini berawal dari penyidikan Kejati Sumsel atas dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI. Temuan penyidik menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar proyek dapat direalisasikan.
Aliran Dana Rp437 Juta ke Rekening Ajudan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya transfer dana sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wabup PALI nonaktif. Aliran dana tersebut dinilai memperkuat konstruksi perkara dan dijadikan dasar penetapan tersangka.
Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejati Sumsel menegaskan akan menghadapi permohonan praperadilan yang telah diajukan pihak tersangka begitu pemberitahuan resmi dari pengadilan diterima. Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.