Pencarian

Delapan Kecamatan di Musi Banyuasin Segera Nikmati Lahan Eks Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria, Luasnya Capai 20.109 Hektare

Senin, 22 Juni 2026 • 20:33:31 WIB
Delapan Kecamatan di Musi Banyuasin Segera Nikmati Lahan Eks Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria, Luasnya Capai 20.109 Hektare
Delapan kecamatan di Musi Banyuasin akan menerima lahan reforma agraria seluas 20.109 hektare.

SEKAYU — Sebanyak delapan kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal menerima alokasi lahan dari program reforma agraria. Kebijakan ini merujuk pada SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, menjelaskan delapan kecamatan tersebut meliputi Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

“Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari objek reforma agraria yang diatur dalam SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini belum memiliki status pemanfaatan yang jelas,” ujar Iskandar dalam rapat koordinasi virtual, Senin (22/6/2026).

Lahan Tidak Produktif Disulap Jadi Kebun Rakyat

Pelepasan kawasan hutan ini masuk dalam skema P4T HPK Non Produktif, yakni Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah. Lahan eks kawasan hutan yang sebelumnya mangkrak akan dialihkan legalitasnya menjadi lahan produktif yang bisa digarap masyarakat secara sah.

Menurut Iskandar, kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani dan pelaku usaha pertanian yang selama ini kesulitan mendapatkan lahan legal. “Lahan yang selama ini berstatus kawasan hutan namun tidak produktif, kini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebun rakyat maupun pertanian tanaman pangan,” katanya.

Pemkab Muba Sudah Lakukan Langkah Percepatan Sejak Awal 2026

Pemerintah Kabupaten Muba tidak tinggal diam. Sejak awal tahun 2026, serangkaian koordinasi telah dilakukan untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.

Pada 4 Maret 2026, Pemkab Muba berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Pertemuan itu membahas mekanisme pelaksanaan reforma agraria dan sinkronisasi kebijakan pusat dengan daerah.

Selanjutnya, pada 1 April 2026, koordinasi dilakukan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba untuk menyelaraskan data subjek dan objek reforma agraria. Sinkronisasi data ini dinilai krusial agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.

Pemkab Muba juga menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang pada 10 April 2026 untuk verifikasi dan pemetaan kawasan yang akan dilepaskan.

Kepastian Hukum dan Dampak Ekonomi

Iskandar menekankan, keberhasilan reforma agraria membutuhkan sinergi lintas sektor—pemerintah pusat, daerah, ATR/BPN, dan instansi kehutanan. Dengan adanya SK MenLHK tersebut, berbagai persoalan status lahan yang selama ini tidak jelas diharapkan segera tuntas.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Kami berharap lahan yang sebelumnya memiliki status yang belum jelas kini memiliki kepastian peruntukan dan legalitas. Masyarakat penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” tegas Iskandar.

Program ini diproyeksikan membuka peluang ekonomi baru di pedesaan, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Musi Banyuasin serta Sumatera Selatan secara umum. Lahan seluas 20.109 hektare yang tersebar di dua kabupaten—Muba dan Banyuasin—kini tinggal menunggu proses distribusi ke tangan masyarakat yang memenuhi syarat.

Bagikan
Sumber: viralsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks