PALEMBANG — Lebih dari 470 ribu masyarakat kurang mampu di Sumatera Selatan dan daerah lainnya mendapatkan kesempatan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pada bulan Mei 2026. Mereka adalah penerima baru yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Penetapan penerima baru ini merupakan hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, perubahan data tersebut menjadi dasar penambahan jumlah KPM pada bansos Kemensos.
Batas Akhir Pencairan 30 Juni 2026
Masyarakat penerima bansos perlu mencermati batas waktu pencairan dana tahap 2. Proses transaksi dan pencairan bantuan yang mencakup periode April, Mei, dan Juni ini berakhir pada 30 Juni 2026.
Apabila dana yang telah masuk ke rekening penerima tidak segera digunakan atau ditransaksikan hingga melewati batas waktu tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah tidak menetapkan tanggal khusus penyaluran, melainkan jadwal resmi secara bertahap per tiga bulan sekali.
Peran Operator Data Desa dalam Pembaruan Data
Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data penerima bansos. Mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan data DTSEN akurat dan tepat sasaran.
Kolaborasi antara Kemensos, BPS, dan pemerintah daerah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan bansos tahap kedua cair seluruhnya pada Juni 2026. Penyaluran program pemerintah dilakukan melalui jalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala di laman Cek Bansos Kemensos. Hal ini penting untuk memastikan status bantuan dan menghindari dana yang tidak tercairkan tepat waktu.
Mengingat banyaknya tujuan penyaluran bansos, tak menutup kemungkinan akan adanya pembatasan penyaluran dengan sistem yang telah terjadwal. Namun, berdasarkan jadwal yang beredar, penyaluran selalu dilakukan full bulan yang menjadi periode penentu pencairan.