PRABUMULIH — Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dekranasda setempat resmi mengantongi Sertifikat Hak Cipta untuk batik cap motif nanas. Sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum ini menjadi payung hukum bagi kekayaan intelektual daerah yang selama ini menjadi identitas khas kota tersebut.
Ketua Dekranasda Kota Prabumulih, Hj. Linda Apriana Arlan, menyebut pengakuan ini bukan sekadar legalitas administratif. “Motif nanas sudah lama menjadi ciri khas Kota Prabumulih. Dengan adanya hak cipta ini, kita tidak hanya melindungi karya budaya daerah, tetapi juga memperkuat identitas Prabumulih di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Apa Dampak Sertifikat Hak Cipta bagi Perajin Batik?
Perlindungan hukum ini memberikan rasa aman bagi puluhan perajin UMKM batik di Prabumulih. Sebelumnya, motif khas daerah rentan diklaim pihak lain tanpa bisa dituntut secara hukum. Kini, setiap pengembangan produk turunan dari motif nanas—mulai dari kain, pakaian jadi, hingga aksesori—memiliki dasar hukum yang jelas.
Linda menambahkan bahwa para perajin telah bekerja keras menciptakan karya bernilai budaya dan ekonomi. “Ini bukan hanya tentang sebuah motif, tetapi tentang bagaimana kita menjaga hasil kreativitas masyarakat. Para perajin telah bekerja keras menciptakan karya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Siapa yang Mendampingi Proses Pengurusan?
Proses pengurusan hak cipta ini tidak berjalan sendiri. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) Kota Prabumulih menjadi lembaga teknis yang mendampingi Dekranasda dari awal pengajuan hingga sertifikat resmi diterbitkan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga riset ini dinilai menjadi kunci sukses dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BRINDA Kota Prabumulih yang telah mendampingi proses ini dari awal hingga selesai. Ini adalah hasil kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan lembaga teknis,” ungkap Linda.
Bagaimana Nasib UMKM Batik Prabumulih ke Depan?
Dengan adanya hak cipta, produk batik cap motif nanas diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Identitas yang kuat menjadi modal penting untuk memperluas pasar, tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional. Linda berharap perlindungan ini menjadi motivasi bagi perajin untuk terus berinovasi tanpa khawatir karyanya diklaim pihak lain.
“Harapan kami, batik cap motif nanas dapat terus berkembang menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya membanggakan masyarakat Prabumulih, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Apa Langkah Selanjutnya Setelah Hak Cipta Turun?
Pemkot Prabumulih akan mendorong sosialisasi hak cipta ini kepada seluruh pelaku UMKM batik di wilayahnya. Selain itu, pembinaan desain dan pemasaran akan terus dilakukan agar motif nanas tidak hanya dikenal sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai produk ekonomi kreatif yang bernilai jual tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal berbasis kekayaan intelektual daerah.