Disnakertrans Muba Tegaskan Pekerja PKWT dan PKWTT Tetap Berhak atas Kompensasi meski Di-PHK Sebelum 12 Bulan

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 12:31:32 WIB
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan kewajiban perusahaan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.

SEKAYU — Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba wajib mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami PHK sebelum 12 bulan masa kerja tetap memiliki hak atas kompensasi finansial yang dilindungi undang-undang.

Untuk memberi pemahaman operasional, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, memaparkan dasar regulasi hingga simulasi perhitungan kompensasi. Seluruh perhitungan mengacu pada UMK Musi Banyuasin Tahun 2026 yang ditetapkan Rp4.039.054 per bulan.

Hak Pekerja PKWT: Ganti Rugi Sisa Kontrak plus Uang Kompensasi

Faezal menjelaskan hak finansial pekerja yang di-PHK sebelum satu tahun dibedakan berdasarkan status hubungan kerja, baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap). Bagi karyawan PKWT yang di-PHK sebelum perjanjian berakhir, regulasi memberi perlindungan ganda melalui dua jenis hak sekaligus.

Pertama, Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak. Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak habis wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian, sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, Uang Kompensasi PKWT yang dihitung proporsional berdasarkan Pasal 61A UU Nomor 13 Tahun 2003 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 15 sampai Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021. Hak ini berlaku bagi pekerja PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, dengan rumus jumlah bulan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan 1 bulan upah.

Simulasi: Kontrak 12 Bulan Di-PHK pada Bulan ke-7

Sebagai gambaran, pekerja PKWT di Muba yang dikontrak 12 bulan dengan upah UMK Muba 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan lalu di-PHK pada bulan ke-7 (sisa kontrak 5 bulan) wajib menerima dua komponen finansial. Komponen pertama, Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak selama 5 bulan senilai 5 dikali Rp4.039.054, yaitu Rp20.195.270.

Komponen kedua, Uang Kompensasi PKWT untuk masa kerja 7 bulan senilai 7 per 12 dikali Rp4.039.054, yaitu Rp2.356.115. Total hak finansial yang wajib diterima pekerja PKWT tersebut mencapai Rp22.551.385.

Pekerja Tetap Dapat Uang Pesangon 1 Bulan Upah

Bagi karyawan tetap atau PKWTT yang di-PHK sebelum 12 bulan masa kerja dan telah melewati masa percobaan, ketentuan haknya mengacu pada Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja kategori ini berhak atas Uang Pesangon sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, serta Uang Penggantian Hak (UPH).

UPH meliputi sisa cuti tahunan yang belum terpakai atau belum gugur dan biaya pemulangan pekerja beserta keluarganya ke tempat asal apabila diperjanjikan. Contoh simulasi untuk pekerja tetap dengan upah UMK Muba 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan yang di-PHK pada bulan ke-8 masa kerja, pekerja berhak memperoleh Uang Pesangon standar 1 bulan upah yaitu Rp4.039.054.

Nilai akhir pesangon dapat disesuaikan kembali berdasarkan alasan objektif PHK sesuai ketentuan Bab IV PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak semua PHK memberikan hak atas uang pesangon, karena pemenuhan hak pekerja bergantung pada alasan terjadinya PHK. PHK karena pekerja mangkir atau mengundurkan diri memiliki ketentuan hak berbeda dan tidak memperoleh uang pesangon sebagaimana PHK pada umumnya.

Empat Kelompok Bukti yang Harus Disiapkan Pekerja

Faezal mengimbau pekerja menyiapkan empat kelompok alat pembuktian hukum yang sah sebelum mengajukan aduan atau tuntutan hak. Pertama, Bukti Hubungan Kerja berupa Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Surat Pengangkatan, atau Kartu Pengenal Karyawan (ID Card).

Kedua, Bukti Masa Kerja berupa rekapitulasi presensi harian serta Surat Keterangan Kerja (Paklaring). Ketiga, Bukti Pemutusan Kerja berupa Surat Pemberitahuan atau Surat Keputusan PHK resmi dari perusahaan maupun bukti pesan/email tertulis. Keempat, Bukti Upah berupa Slip Gaji resmi dan Rekening Koran atau bukti transfer bank.

Apabila perusahaan menolak membayarkan kompensasi sesuai ketetapan perundang-undangan, pekerja disarankan menempuh alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Disnakertrans Muba.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: halosumsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top