JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) tidak bekerja sendiri dalam menyaring calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Lembaga pengawas hakim itu kini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekam jejak transaksi keuangan para kandidat.
Pelibatan PPATK ini dibahas dalam pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK Jakarta, Kamis (9/7) lalu. Pertemuan itu sekaligus membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antarlembaga.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan, penelusuran rekam jejak calon hakim dilakukan melalui pertukaran data analisis transaksi keuangan. Kerja sama serupa sebelumnya sudah berjalan dalam pengawasan transaksi hakim yang tengah bertugas.
“Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang,” kata Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/7).
Wakil Ketua KY Desmihardi mengakui, lembaganya memiliki keterbatasan dalam hal pembuktian pelanggaran etik hakim. Kerja sama dengan PPATK diharapkan bisa menjembatani celah tersebut.
“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim,” ujar Desmihardi.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap data analisis transaksi keuangan yang diminta bisa segera disampaikan. Penyegeraan ini penting agar KY bisa merespons cepat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat.
“Meski KY bukan aparat penegak hukum, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis,” kata Abhan.
Ia menegaskan, KY dan MA sepakat tidak mempertimbangkan besar atau kecilnya nominal transaksi. “Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” sambungnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga. Kedua pimpinan sepakat untuk meningkatkan kolaborasi demi memperkuat fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.