MUSI RAWAS — Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar Forum Komunikasi Bidang Hukum tentang Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (10/7). Kegiatan ini diikuti 150 peserta dari unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, mengungkapkan hasil koordinasi dengan Polres Lubuklinggau. Hingga saat ini, pengaduan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual masih sangat minim.
“Pengaduan terakhir tercatat pada tahun 2015 terkait dugaan pemalsuan merek terdaftar ‘Zafajur’. Kemenkum Sumsel siap bersinergi apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Yenni.
Polres Lubuklinggau bahkan belum menerima laporan baru terkait pelanggaran KI dalam beberapa tahun terakhir. Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengurangi upaya pelindungan.
“Justru edukasi harus terus diperluas agar masyarakat semakin sadar pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya sejak awal,” tegas Maju.
Dalam forum tersebut, Yenni memaparkan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual beserta pentingnya pelindungan hukum bagi pelaku usaha. Ia menekankan bahwa kepastian hukum akan semakin kuat jika pendaftaran dilakukan lebih awal.
“Semakin dini didaftarkan, semakin kuat kepastian hukum yang dimiliki,” ujar Yenni.
Praktisi hukum Abdul Aziz turut menyampaikan materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait konsep pemaafan hakim dan restorative justice. Materi ini mendapat respons antusias dari peserta melalui sesi diskusi interaktif.
Perwakilan Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, mendorong masyarakat memanfaatkan layanan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal. Menurutnya, setiap karya dan inovasi perlu memperoleh pelindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi optimal bagi penciptanya.
Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen terus memperkuat edukasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum di wilayah Musi Rawas dan Lubuklinggau. Langkah ini diambil agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak ragu mendaftarkan merek serta produk mereka.