SUMATERA SELATAN — Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengungkapkan, dari pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda—Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat—terdapat pola eksploitasi yang terstruktur. Para pelaku merekrut anak-anak perantauan di bawah 18 tahun dengan iming-iming pekerjaan, lalu memaksa mereka menemani tamu, mengonsumsi minuman keras, hingga melayani hubungan badan.
"Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi. Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," kata Ai Maryati dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7).
KPAI menilai kasus ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang sistematis. Anak-anak yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah, termasuk perantau yang tergiur tawaran pekerjaan demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo membeberkan, pengungkapan berawal dari patroli siber dan laporan masyarakat pada Mei lalu. Polisi kemudian melakukan profiling dan menciduk jaringan di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," ujar Rita. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan beberapa korban terindikasi Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga positif HIV.
Ai Maryati menyoroti kondisi psikologis korban yang kompleks. Sebagian anak dilaporkan dimanipulasi dan dijebak, namun ada pula yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaannya tetapi merasa tidak menjadi korban karena desakan faktor ekonomi.
"Situasi anak-anak kita yang kadang-kadang merasa tidak menjadi korban ini menjadi kebutuhan secara berkelanjutan untuk kita berikan pemulihan yang terus-menerus dan sampai tuntas," katanya.
KPAI memastikan akan mengawal penuh proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban secara terintegrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Lembaga ini juga mendorong penerapan hak restitusi atau ganti kerugian bagi korban sebagai elemen penting membangun kembali kehidupan mereka.
"Pendekatan memutus mata rantai terjadinya perbudakan modern ini harus betul-betul dilakukan secara serius. Anak korban harus kembali menikmati hak-haknya dan hidup secara wajar," tegas Ai Maryati.
Polisi menyebut jaringan di Cibitung telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Para tersangka secara sadar mengetahui status korban masih di bawah umur saat direkrut dan menyediakan fasilitas demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual secara terstruktur dan berkelanjutan.