DPRD Sumsel Dorong Pembentukan Perda Khusus Posyandu demi Hentikan Tumpang Tindih Regulasi dan Selamatkan Kesejahteraan Kader

Penulis: Ahmad Syukri  •  Senin, 06 Juli 2026 | 22:57:01 WIB
Anggota DPRD Sumsel dorong pembentukan Perda khusus posyandu untuk atasi tumpang tindih regulasi.

PALEMBANG — Anggota DPRD Sumsel Dapil I, Ir Romiana Hidayati, menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang kuat membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) kerap saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, kader posyandu yang bekerja ikhlas justru menjadi korban.

“Saat ini posyandu berada di bawah naungan Dinas PMD dan Dinkes. Namun di lapangan, karena tidak ada aturan yang mengikat, mereka sering melempar tanggung jawab dengan alasan tidak ada anggaran. Akibatnya, kader yang berniat kerja ikhlas malah menjadi teraniaya,” ujar Romiana dalam agenda reses di Masjid Besar KH Balkhi, Kelurahan 16 Ulu, Palembang, Senin (6/7/2026).

Apa Saja yang Akan Diatur dalam Perda Posyandu?

Menurut politikus yang duduk di Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pendidikan, dan Kesehatan ini, Perda Posyandu menjadi solusi konkret. Regulasi ini akan memaksa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terlibat aktif dan bertanggung jawab secara legal maupun finansial.

Romiana merinci, melalui Perda ini akan ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antarinstansi. Selain itu, alokasi dana untuk fasilitas dan insentif kader akan terkunci secara hukum, serta data lapangan dari posyandu bisa diselaraskan dengan data Puskesmas yang selama ini sering tidak akurat saat dilaporkan ke Dinkes.

Keluhan Kader: Timbangan dan Alat Ukur yang Harus Bergantian

Di lapangan, kondisi memprihatinkan dialami para kader. Ketua Posyandu Lematang Sehat, Meri Septiani, mengungkapkan bahwa posyandu yang dipimpinnya sangat kekurangan sarana dan prasarana. Padahal, antusiasme warga dari 3 RT untuk mendapatkan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan gratis, terutama bagi lansia dan balita, sangat tinggi.

Keluhan serupa disampaikan Eka Agustia dari Posyandu Talang Banten yang melayani warga RT 01 hingga RT 06. Ia mengeluhkan minimnya alat medis dasar. Saat ini, mereka hanya memiliki 1 timbangan dan 1 alat ukur yang harus digunakan bergantian untuk mengukur lansia, ibu, dan anak-anak. Antrean panjang yang terjadi sering membuat para lansia tidak kuat berdiri lama.

“Jadi mohon tambahan alat, kasihan lansia tidak kuat untuk berdiri lama,” katanya.

Bagaimana DPRD Provinsi Mengawal Ini?

Meskipun secara administratif posyandu merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota, Romiana memastikan DPRD tingkat provinsi tidak tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat agar alokasi dana tidak dipangkas.

“Untuk tahun anggaran 2027, kami sudah titipkan aspirasi ini melalui Fraksi di Badan Anggaran (Banggar) agar dikawal ketat sejak dari pusat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar posyandu, terutama yang baru terbentuk, segera melaporkan legalitasnya secara berjenjang. Romiana berjanji akan bersinergi dengan anggota legislatif di DPRD Kota Palembang untuk mengawal kebijakan teknis ini.

“Akan kami kawal bersama rekan-rekan di kota agar Perda Posyandu ini bisa benar-benar terwujud dan menyentuh langsung para kader di lapangan,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: sumselsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top