SUMATERA SELATAN — Keputusan merahasiakan draf RUU di tahap awal langsung memicu sorotan. Dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Utut meminta dokumen pemerintah tidak keluar dari ruang pembahasan. "Mohon di tahapan ini draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," ujar politikus PDIP itu.
Meski menutup akses publik di awal, Utut menjamin draf akan dibuka jika pembahasan sudah matang. "Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ungkapnya.
Setelah seluruh fraksi sepakat, langkah selanjutnya adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi. DIM tersebut akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pembahasan bersama. "Mekanisme berikutnya adalah kita menyerahkan DIM fraksi kepada pemerintah," kata Utut.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan siap menanggapi DIM dari DPR. "Kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dan segera memberitahukan Panja kapan kita bisa mulai membahas," jelas dia.
RUU ini mencakup materi muatan strategis, antara lain:
Langkah DPR menutup draf RUU ini mengingatkan pada praktik serupa di masa lalu yang kerap menuai kritik pegiat transparansi. Publik dan akademisi biasanya menuntut akses terbuka agar substansi undang-undang bisa dikaji secara partisipatif sejak awal.
Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan respons terhadap meningkatnya ancaman serangan siber pada infrastruktur negara. Namun, cara DPR memulai proses ini—dengan kerahasiaan—berpotensi menjadi batu sandungan dalam membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi yang dihasilkan.