PALEMBANG — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sumsel Apriyadi mengatakan, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri wajib mengikuti prosedur resmi pemerintah. Langkah ini ditempuh agar warga terhindar dari praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi.
Koordinasi dilakukan bersama perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, kementerian terkait, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga lain yang menangani TPPO.
Apriyadi mengungkapkan, modus yang ditemukan di lapangan semakin beragam dan berbahaya. “Korban dipekerjakan sebagai operator judi online, dilibatkan dalam praktik skimming, hingga yang lebih berbahaya adalah perdagangan organ tubuh,” ujarnya di Palembang, Senin.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi. Minimnya pemahaman warga mengenai prosedur bekerja ke luar negeri menjadi celah yang dimanfaatkan oleh lembaga tidak resmi.
BP3MI saat ini tidak merekomendasikan Kamboja sebagai negara tujuan pekerja migran. Negara itu dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi tenaga kerja.
Sebaliknya, terdapat sejumlah negara yang memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dalam penempatan pekerja migran. Negara-negara itu meliputi Arab Saudi, Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan.
Sepanjang 2026, BP3MI Sumsel mencatat 60 pekerja migran bermasalah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Mereka diketahui bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan terindikasi menjadi korban TPPO.
“Biasanya korban dijanjikan bekerja di perusahaan resmi. Namun setelah sampai di negara tujuan, justru dipekerjakan sebagai operator judi online, pelaku skimming, atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian awal,” jelas Apriyadi.
Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban TPPO, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia. Jika korban tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air, pemerintah akan membantu proses pemulangan tersebut.
“Korban akan dibantu pemulangannya dan apabila diperlukan akan mendapatkan rehabilitasi serta pendampingan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” kata Apriyadi.