PALEMBANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan mencatat 85.032 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Palembang sepanjang Januari–Juni 2026. Angka ini menjadikan ibu kota provinsi sebagai wilayah dengan temuan kasus tertinggi dibandingkan 16 kabupaten/kota lainnya.
Di bawah Palembang, Muara Enim mencatat 30.668 kasus, disusul Musi Banyuasin 17.946 kasus, OKU Timur 15.109 kasus, Banyuasin 14.140 kasus, Musi Rawas 13.700 kasus, dan Lahat 13.523 kasus.
Kelompok Rentan Paling Berisiko Terpapar Kabut Asap
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumsel, Ira Primadesa Ogahtriyah, mengingatkan balita, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis menjadi kelompok paling rentan terserang ISPA ketika kualitas udara memburuk. Daya tahan tubuh yang lebih rendah membuat mereka mudah mengalami gangguan pernapasan saat terpapar asap dalam waktu lama.
Balita disebut paling berisiko karena sistem kekebalan tubuh dan organ pernapasannya belum berkembang sempurna. Sementara pada lansia, penurunan fungsi paru-paru akibat faktor usia berpotensi memicu komplikasi lebih serius.
Paparan polusi udara pada ibu hamil tidak hanya berdampak pada kesehatan ibu, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi janin. Penderita asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, maupun diabetes juga berpotensi mengalami perburukan kondisi.
Gejala ISPA yang Perlu Diwaspadai Warga
ISPA merupakan infeksi yang menyerang saluran pernapasan, mulai dari hidung, tenggorokan hingga paru-paru. Penyakit ini dapat disebabkan oleh virus, bakteri, jamur maupun paparan polusi udara, termasuk asap karhutla.
Gejala umum yang muncul antara lain batuk, pilek, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, demam, sakit kepala, hingga tubuh terasa lemas. Pada kondisi berat, penderita dapat mengalami sesak napas, nyeri dada, demam tinggi yang tidak kunjung turun, bahkan bibir membiru sehingga memerlukan penanganan medis segera.
Surat Edaran Diterbitkan sejak Awal Juni 2026
Mengantisipasi dampak kabut asap, Dinkes Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota sejak 2 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat surveilans penyakit, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, mengaktifkan pemantauan kualitas udara, serta memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan siap menghadapi lonjakan pasien.
Daerah yang terdampak karhutla juga diminta menyiapkan posko kesehatan, memastikan ketersediaan logistik kesehatan, serta melaporkan perkembangan kasus ISPA dan pneumonia setiap pekan.
Langkah Mitigasi bagi Warga di Tengah Kabut Asap
Dinkes Sumsel mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk. Penggunaan masker, menjaga kualitas udara di dalam rumah, memperbanyak konsumsi air putih, serta mengonsumsi makanan bergizi menjadi langkah perlindungan dasar yang disarankan.
Warga juga diminta menghindari paparan asap rokok dan pembakaran sampah di lingkungan sekitar.
"Jangan menunggu sampai kondisi menjadi berat. Bila keluhan tidak membaik atau muncul sesak napas, segera datang ke puskesmas atau rumah sakit agar dapat ditangani lebih cepat," tegas Ira.