Pencarian

703 SPPG di Sumatera Selatan Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Baru 174 yang Masih Proses

Jumat, 31 Juli 2026 • 10:37:31 WIB
703 SPPG di Sumatera Selatan Raih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Baru 174 yang Masih Proses
SPPG di Sumatera Selatan telah meraih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari total 877 unit yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

PALEMBANG — Laju penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan mencapai 80 persen lebih. Dari total 877 SPPG yang tersebar di 17 kabupaten/kota, sebanyak 703 unit dinyatakan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan Kementerian Kesehatan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan mengungkapkan, dari jumlah tersebut, Kota Palembang mendominasi dengan 190 SPPG yang telah bersertifikat. Menyusul di belakangnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 82 SPPG, OKU Timur 50 SPPG, serta Banyuasin dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatatkan 49 SPPG.

Dominasi Palembang dan Wilayah dengan Capaian Terendah

Konsentrasi penerbitan SLHS masih terpusat di wilayah perkotaan dan pesisir. Selain lima besar tersebut, Muara Enim telah menerbitkan 39 sertifikat, Musi Banyuasin 34, Lubuk Linggau 33, dan OKU 27 sertifikat. Adapun wilayah dengan capaian terendah adalah Musi Rawas Utara dan PALI yang masing-masing baru menuntaskan 10 SPPG.

Dedy menegaskan bahwa sertifikat ini bukan sekadar formalitas administrasi. SLHS menjadi jaminan bahwa proses penyediaan makanan siap saji di SPPG telah memenuhi kaidah higiene dan sanitasi, mulai dari kualitas air, kebersihan lingkungan, hingga kompetensi para penjamah makanan.

Tiga Syarat Mutlak Sebelum SPPG Beroperasi

Dinkes Sumsel memberlakukan tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Pertama, seluruh petugas SPPG harus mengantongi sertifikat pelatihan penjamah makanan yang dikeluarkan oleh Dinkes provinsi maupun kabupaten/kota setempat.

Kedua, SPPG harus menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan sampel air dan makanan yang diproduksi bebas dari bakteri E. coli, formalin, serta bahan pengawet buatan dan zat berbahaya lainnya. Ketiga, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus mencapai nilai minimal 80.

"Ketika ketiga syarat itu sudah dipenuhi, maksimal penerbitan SLHS ini dalam waktu dua minggu," ujar Dedy di Palembang, Kamis.

Inspeksi Lapangan Jadi Kendala Utama Percepatan Sertifikasi

Dari 174 SPPG yang belum mengantongi SLHS, mayoritas terkendala pada tahap Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Tim IKL Dinkes yang turun langsung ke lapangan masih menemukan sejumlah fasilitas yang belum sesuai standar, sehingga rekomendasi perbaikan pun diterbitkan.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola SPPG. Semakin cepat perbaikan dilakukan, semakin cepat pula proses penerbitan sertifikat. Dinkes Sumsel menargetkan seluruh SPPG yang telah beroperasi dapat segera memenuhi ketentuan tersebut.

"Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasi," tegasnya.

Dinkes Sumsel mengimbau para pengelola SPPG di 17 kabupaten/kota untuk berkoordinasi aktif dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses verifikasi, terutama bagi unit yang masih dalam tahap perbaikan fasilitas.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks