SUMATERA SELATAN — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan Polri menanggung seluruh biaya pengobatan Hasan Syukur (56), pengemudi ojek online yang terlindas mobil listrik BYD dalam kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Korban mengalami patah tulang kaki kiri dan kebocoran paru-paru akibat insiden pada 23 Oktober 2026 tersebut. Pengemudi BYD yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaminan pembiayaan pengobatan Hasan Syukur disampaikan Suyudi melalui akun Instagram pribadinya, @suyudiarioseto.official, Selasa (27/10/2026). Penanganan medis korban akan dikoordinasikan Kepala Rumkit Tk. I Pusdokkes Polri bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga korban dinyatakan sembuh.
Cedera Patah Tulang Kaki dan Kebocoran Paru
Hasan menjadi korban kecelakaan beruntun di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/10/2026). Ia terlindas mobil listrik BYD hingga menderita patah tulang kaki kiri dan kebocoran paru-paru.
Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Kepolisian telah menetapkan pengemudi BYD yang terlibat dalam insiden sebagai tersangka.
Kemungkinan Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati
Suyudi menyebut Hasan berpeluang menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto atau RS Polri Kramat Jati. Pemindahan dilakukan jika kondisi klinis korban memungkinkan.
“Jika kondisi klinis memungkinkan, Karumkit merekomendasikan untuk korban dialihkan perawatannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati) demi memastikan perawatan medis berjalan maksimal,” ujar Suyudi.
Komitmen Polri hingga Korban Sembuh Total
Dalam unggahannya, Kapolri menegaskan komitmen institusi untuk menanggung seluruh rangkaian pengobatan korban. Pernyataan itu disampaikan langsung melalui media sosial resminya.
“Polri menjamin seluruh penanganan medis korban hingga sembuh total,” tulis Suyudi.
Kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil listrik BYD ini menambah daftar insiden lalu lintas di kawasan Jakarta Selatan. Penetapan tersangka terhadap pengemudi menjadi langkah awal proses hukum, sementara korban masih menjalani perawatan medis.