PALEMBANG — Rencana perpisahan siswa kelas VI SD Negeri 241 Palembang pada Mei atau Juni 2027 memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua soal batas antara sumbangan sukarela dan pungutan resmi. Nominal Rp 200 ribu per siswa disebut sebagai hasil kesepakatan wali murid, namun pihak sekolah berkeras bahwa itu bukan inisiatif mereka.
Permasalahan mengemuka setelah pemberitaan media online dan perbincangan di media sosial menyoroti besaran iuran tersebut. Tidak sedikit wali murid yang mempertanyakan mekanisme penarikan dan dasar moral dari biaya yang dibebankan untuk acara yang masih berjarak lebih dari setahun lagi.
Biaya Disepakati Lewat Musyawarah, Bukan Paksaan
Ketua Paguyuban Wali Murid SDN 241 Palembang, Cici, membenarkan adanya kesepakatan nominal Rp 200 ribu. Menurutnya, keputusan itu diambil melalui rapat orang tua dan komite sekolah, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami tidak memaksakan kepada siapa pun. Sebelumnya sudah dilakukan musyawarah bersama para orang tua dan komite sekolah,” kata Cici di Palembang, Senin (30/8/2026).
Ia menambahkan, hampir seluruh wali murid menyetujui rencana tersebut. Untuk meringankan beban, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap melalui tabungan atau angsuran bulanan. Skema itu dipilih agar tidak ada keluarga yang merasa keberatan secara mendadak.
Sekolah Menegaskan Hanya Memfasilitasi Aspirasi
Kepala SDN 241 Palembang, Samsia, M.Pd., menyampaikan klarifikasi langsung di ruang rapat sekolah, Senin (30/8/2026). Ia menilai pemberitaan yang beredar terlalu terburu-buru menyalahkan sekolah sebagai pelaku pungutan.
“Pihak sekolah sama sekali tidak menetapkan nominal. Kami hanya memfasilitasi. Kegiatan ini murni atas kehendak wali murid kelas VI,” ujarnya.
Samsia menyayangkan framing yang berkembang di ruang publik. Padahal, menurut dia, sekolah hanya menanggapi keinginan wali murid yang ingin mengadakan perpisahan dengan konsep yang lebih meriah.
Angka Rp 200 Ribu Diambil dari Perbandingan dengan Sekolah Lain
Cici mengungkapkan, penetapan nominal tersebut tidak sembarangan. Para wali murid terlebih dulu membandingkan biaya kegiatan serupa di SD Negeri 135 dan SD Negeri 240 Palembang. Kedua sekolah tersebut, menurut Cici, memberlakukan iuran yang sama, yaitu Rp 200 ribu per siswa.
“Mereka mengadakan perpisahan dengan pungutan Rp 200 ribu juga. Maka dari itu, kami menetapkan nominal yang sama agar setara dan wajar,” jelasnya.
Meski begitu, perbandingan antar-sekolah justru memunculkan pertanyaan baru tentang bagaimana praktik serupa bisa menjadi acuan di lingkungan sekolah negeri. Regulasi soal sumbangan di sekolah dasar negeri masih menjadi perdebatan di banyak daerah.
Skema Pembayaran Bertahap dan Prinsip Sukarela
Dalam penjelasannya, paguyuban menekankan bahwa iuran bersifat sukarela. Namun, status sukarela tersebut menjadi kabur ketika nominal sudah dipatok dan dibebankan kepada setiap siswa. Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana perlakuan terhadap wali murid yang tidak mampu atau memilih tidak berpartisipasi.
Untuk mengurangi risiko, pembayaran dibuka dengan sistem tabungan atau angsuran. Cici menyebut hal itu sebagai bentuk kehati-hatian paguyuban agar tidak memberatkan orang tua secara langsung.
Pada praktiknya, mekanisme pengelolaan dana—siapa bendahara, bagaimana laporan keuangan, dan kapan uang digunakan—belum dipublikasikan. Transparansi seperti itulah yang justru dinilai lebih krusial daripada sekadar besarannya.
Inti Persoalan: Jangan Sampai Perpisahan Jadi Beban
Kegiatan perpisahan bagi sebagian orang tua adalah bentuk penghargaan terhadap anak yang telah menuntaskan pendidikan dasar selama enam tahun. Namun, ketika biaya menjadi syarat, makna itu bisa luntur jika tidak dikelola secara terbuka.
Rencana acara yang masih jauh—Mei atau Juni 2027—sebenarnya memberi ruang cukup bagi sekolah, komite, dan wali murid untuk menyusun mekanisme yang lebih jelas. Yang dibutuhkan bukan sekadar nominal, melainkan jaminan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang merasa terpaksa menanggung beban di luar kemampuan.
Dalam konteks sekolah negeri, aturan mengenai pungutan memang tegas: sekolah dilarang memungut biaya di luar ketentuan. Namun, inisiatif dari wali murid sering kali berada di zona abu-abu. Perbedaan narasi antara “sumbangan sukarela” dan “iuran yang ditetapkan” menjadi titik yang harus diurai dengan transparansi penuh.