Pencarian

Dinas Peternakan Sumsel Siapkan Sistem Kesehatan Hewan Terpadu, Tenaga Profesional Difasilitasi Legalitas Praktik

Senin, 31 Agustus 2026 • 17:16:34 WIB
Dinas Peternakan Sumsel Siapkan Sistem Kesehatan Hewan Terpadu, Tenaga Profesional Difasilitasi Legalitas Praktik
Dinas Peternakan Sumatera Selatan menyusun konsep sistem kesehatan hewan terpadu yang menghubungkan tenaga profesional lapangan dengan pembinaan dinas.

PALEMBANG — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Selatan tengah menyusun konsep sistem kesehatan hewan terpadu yang tidak hanya mengandalkan institusi pemerintah. Konsep ini dirancang sebagai ekosistem pelayanan yang menghubungkan tenaga profesional di lapangan dengan struktur pembinaan dan pengawasan dinas, termasuk dalam hal legalitas administrasi.

Tantangan di sektor peternakan kini semakin kompleks. Penyakit hewan menular, tingginya lalu lintas ternak antarwilayah, jaminan keamanan pangan asal hewan, hingga keberlanjutan usaha peternakan saling berkaitan. Satu kasus yang tidak tertangani sejak awal bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekonomi peternak.

Bukan Birokrasi Baru, Melainkan Perluasan Jangkauan Pelayanan

Dalam rancangan sistem ini, tenaga kesehatan hewan yang selama ini aktif di lapangan akan difasilitasi legalitas administratifnya. Penugasan, kewenangan, dan identitas resmi diberikan kepada mereka agar memiliki kedudukan yang jelas sebagai bagian dari sistem pelayanan pemerintah.

Konsep ini justru membalik asumsi bahwa penambahan peran berarti penambahan struktur birokrasi. Tenaga profesional yang tersebar di daerah justru bisa menjadi perpanjangan fungsi teknis dinas, dengan tetap berada dalam koordinasi, pelaporan, dan pengawasan dinas teknis.

Yang masuk dalam ekosistem ini meliputi:

  • Dokter hewan dan paramedik veteriner
  • Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan rumah sakit hewan
  • Laboratorium dan unit usaha pangan asal hewan
  • Perguruan tinggi dan organisasi profesi
  • Peternak serta pelaku usaha peternakan

Makna "Mandiri" dalam Sistem Pelayanan

Dinas setempat menegaskan bahwa istilah mandiri tidak dimaknai sebagai bekerja di luar pemerintah. Tenaga profesional yang difasilitasi penugasannya tetap terikat secara administratif dengan institusi pemberi kewenangan.

Mandiri berarti tenaga tersebut memiliki ruang untuk menjalankan kompetensi profesionalnya secara bertanggung jawab. Secara administratif, mereka tetap terhubung dengan institusi yang memberikan penugasan, sehingga mutu layanan bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Dengan kata lain, legalitas pelayanan menjadi kunci. Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan hewan harus memiliki kejelasan status, ruang kerja, dan sistem pembinaan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan dinas.

Kolaborasi Lintas Institusi Menjadi Prasyarat

Keberhasilan sistem ini tidak bergantung pada satu lembaga saja. Keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pengembangan, organisasi profesi dalam menjaga standar kompetensi, serta pelaku usaha dalam praktik di lapangan menjadi bagian dari satu arah yang sama.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Selatan berharap ekosistem ini bisa segera diimplementasikan agar pelayanan kesehatan hewan di daerah tidak lagi timpang antara wilayah yang dekat dengan pusat kota dan wilayah terpencil. Perluasan jangkauan pelayanan menjadi target utama, bukan perluasan birokrasi.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kompasiana.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks