PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (26/6/2026).
Modus Transfer Bertahap ke Rekening Staf Honorer
Dalam dakwaan JPU, Muhammad Ridho Kurniawan diduga melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada periode Juli hingga Agustus 2023. Modus yang dilakukan terdakwa adalah mentransfer dana kas Dishub Muba melalui layanan internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening seorang staf honorer keuangan.
Setelah dana berpindah ke rekening staf honorer, uang tersebut kemudian dipindahkan kembali ke rekening pribadi terdakwa. Berdasarkan hasil audit, penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305,6 juta, dari total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp386 juta.
Tuntutan Tambahan: Denda Rp50 Juta dan Uang Pengganti
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp305.667.232.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Dakwaan Primer dan Langkah Selanjutnya
Untuk dakwaan primer, JPU meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.