SUMATERA SELATAN — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Lembaga ini bukan kementerian, tapi punya peran strategis memberi nasihat kepada kepala negara. Berikut fakta lengkap soal tugas, struktur, hingga hak keuangannya.
Pelantikan berdasarkan Keppres Nomor 107/P/2026 itu mengisi kursi Wantimpres dengan nama-nama dari latar belakang beragam: mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, sampai figur publik. Banyak yang penasaran sebenarnya apa fungsi lembaga ini dan apa saja yang mereka dapatkan.
Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, lembaga berisi sejumlah tokoh yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Anggota memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan bidang yang mereka kuasai.
Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan para anggota akan berbagi pengalaman serta memberikan masukan kepada Presiden Prabowo. Wantimpres bukan kementerian yang menjalankan program pemerintahan secara langsung.
Mengacu laman resmi wantimpres.go.id, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dasar hukumnya UU Nomor 19 Tahun 2006 yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Nasihat tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Masukan bisa disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan seluruh anggota.
Dalam menjalankan tugas, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Materi nasihat kepada Presiden menjadi bagian yang tidak boleh disampaikan ke publik.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Mereka juga bisa meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lain.
Posisi Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945.
Pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Susunan terbaru Wantimpres berjumlah 26 anggota, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota. Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Selain tiga nama pengurus, berikut anggota Wantimpres yang dilantik: Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.
Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, masing-masing anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Istilah resmi dalam peraturan adalah hak keuangan, sehingga angka itu lebih tepat disebut hak keuangan ketimbang gaji meski sering disebut demikian di pemberitaan.
Dari tugas hingga besaran hak keuangan, Wantimpres adalah lembaga penasihat yang bekerja di balik layar tanpa kewenangan eksekusi program. Peran 26 tokoh yang baru dilantik ini akan terlihat dari masukan yang mereka sampaikan langsung ke Presiden.