SUMATERA SELATAN — Gelombang regulasi media sosial untuk anak-anak terus meluas. Pemerintah di berbagai negara berlomba menekan risiko seperti perundungan siber, kecanduan, gangguan mental, hingga paparan predator. Namun, bentuk aturannya berbeda-beda—dari larangan penuh hingga pembatasan parsial.
Australia resmi menerapkan larangan sosial media untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Aturan ini mencakup platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Pengecualian diberikan untuk WhatsApp dan YouTube Kids.
Perusahaan media sosial wajib menerapkan verifikasi usia yang andal—bukan sekadar input tanggal lahir manual. Jika melanggar, mereka bisa didenda hingga AU$49,5 juta (sekitar US$34,4 juta atau Rp567 miliar dengan kurs estimasi). Pemerintah Australia menegaskan platform harus menggunakan metode verifikasi ganda.
Vietnam menawarkan pendekatan paling berbeda. Dalam draf dekrit yang disusun Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Vietnam, anak di bawah 16 tahun tetap bisa memiliki akun media sosial. Bedanya, mereka kehilangan kemampuan untuk mengunggah konten, berkomentar, atau memberikan reaksi. Akun anak juga harus didaftarkan di bawah nama orang tua, yang bertugas memantau akses konten dan durasi pemakaian.
Wakil Menteri Kebudayaan Phan Tam mengatakan targetnya bukan melarang akses anak secara berlebihan, melainkan memastikan mereka berada di lingkungan yang sesuai usia. Platform juga diwajibkan menyediakan fitur deteksi usia otomatis dan membatasi konten yang bisa diakses. Draf dekrit ini masih bisa berubah sebelum disahkan. Vietnam juga tengah mempertimbangkan batasan bermain game untuk anak di bawah 16 tahun, yaitu maksimal 60 menit per hari per game dengan aturan pendaftaran orang tua yang serupa.
Selain Australia dan Vietnam, beberapa negara lain juga bergerak. Austria mengumumkan rencana larangan media sosial untuk anak hingga usia 14 tahun pada akhir Maret, dengan draf undang-undang ditargetkan selesai Juni mendatang. Prancis telah mengesahkan undang-undang pada 21 Juli yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dan diperkirakan berlaku mulai 1 September. Aturan ini juga memperluas larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas.
Yunani berencana memberlakukan larangan akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun mulai Januari 2027. Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengatakan langkah ini untuk mengatasi peningkatan kecemasan dan gangguan tidur pada anak akibat desain adiktif media sosial. Denmark mengumumkan pada November 2025 bahwa mereka telah mengamankan dukungan parlemen untuk larangan anak di bawah 15 tahun, yang bisa menjadi undang-undang pada pertengahan 2026. Kementerian Urusan Digital Denmark juga tengah mengembangkan aplikasi “bukti digital” dengan alat verifikasi usia.
Sementara itu, Jerman masih dalam tahap diskusi. Pada awal Februari, kanselir Friedrich Merz dari kubu konservatif mengusulkan larangan untuk anak di bawah 16 tahun, namun mitra koalisi dari kiri-tengah dilaporkan enggan mendukung larangan penuh. Kanada juga telah memperkenalkan rancangan undang-undang keamanan digital pada awal Juni yang melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, namun platform bisa menghindari larangan jika membuktikan memiliki kebijakan perlindungan anak. Proses legislasi diperkirakan memakan waktu setahun.
Langkah-langkah ini tak lepas dari kritik. Kekhawatiran utama meliputi metode verifikasi usia yang invasif terhadap privasi, serta potensi intervensi pemerintah secara berlebihan. Amnesty Tech menyebut larangan semacam ini tidak efektif dan mengabaikan realitas generasi muda. Meski demikian, banyak negara tetap melanjutkan regulasi mereka.
Indonesia juga dikabarkan tengah menjajaki aturan serupa. Pada awal Maret lalu, pemerintah Indonesia menyatakan sedang mempertimbangkan pembatasan media sosial untuk anak, namun detail kebijakan belum diumumkan secara resmi. Belum ada kepastian apakah Indonesia akan mengikuti model larangan total Australia atau pendekatan bertahap ala Vietnam. Yang jelas, tren global ini akan terus berdampak pada cara platform beroperasi di pasar Indonesia.