PAGARALAM — Kopi Robusta Pagaralam yang telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) kembali menjadi sorotan. Bukan karena masalah, melainkan karena komitmen pemerintah menjaga mutu dan keasliannya. Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dan Kanwil Kemenkum Sumsel terjun langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh rantai produksi berjalan sesuai standar.
Kegiatan yang digelar Kamis (16/7/2026) ini merupakan bagian dari rangkaian akhir pengawasan berkala produk IG di Sumatera Selatan. Tim yang dipimpin Prof Dr Ir Surip Mawardi dan didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Yulkhaidir, memeriksa proses budidaya hingga pengeringan biji kopi.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di meja. Tim turun langsung ke kebun untuk melihat kondisi tanaman, cara pemetikan, hingga proses pengolahan pasca-panen. Semua tahapan itu harus persis seperti yang tertuang dalam Buku Persyaratan IG yang menjadi acuan utama.
“Kami ingin memastikan bahwa keunikan dan cita rasa khas Kopi Robusta Pagaralam tidak tergerus oleh praktik produksi yang menyimpang,” ujar Prof Surip dalam keterangannya.
Sebelum turun ke kebun, tim berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kota Pagaralam. Kepala Dinas Pertanian, Suterimawati, memaparkan potensi besar kopi robusta yang tumbuh di kawasan kaki Gunung Dempo. Kondisi geografis—mulai dari tanah vulkanik, ketinggian, hingga iklim mikro—menjadi faktor utama yang membedakan kopi ini dengan robusta dari daerah lain.
“Keunikan inilah yang membuat nama Kopi Robusta Pagaralam dilindungi melalui sistem Indikasi Geografis. Bukan hanya soal rasa, tapi juga identitas daerah,” jelas Suterimawati.
Kopi robusta bukan sekadar tanaman bagi masyarakat Pagaralam. Komoditas ini menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi warga yang tinggal di lereng Gunung Dempo. Dengan adanya sertifikat IG, nilai jual kopi diharapkan semakin meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi petani.
Pengawasan rutin seperti ini menjadi kunci agar reputasi Kopi Robusta Pagaralam tetap terjaga di pasar. Jika ada pelanggaran terhadap standar produksi, status IG bisa dicabut. Oleh karena itu, keterlibatan petani dan dinas terkait sangat penting dalam menjaga konsistensi mutu.