PALEMBANG — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung progres pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (16/7/2026). Dalam kunjungan itu, ia menyoroti tiga aspek yang dinilai sama pentingnya dengan transisi regulasi proyek tersebut.
Ketiga aspek itu adalah edukasi publik, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi proyek. Wapres menegaskan bahwa dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini.
Wali Kota Palembang, H. Drs. Ratu Dewa, M.Si., menjelaskan bahwa arahan Wapres berfokus pada transisi regulasi dan dampak sosial-ekonomi. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah peralihan landasan hukum dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Beberapa hal yang menjadi stressing dari Bapak Wakil Presiden, pertama adalah segala hal berkaitan dengan peralihan dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025. Baik itu dari sisi pembiayaan, kelembagaan, termasuk percepatan pembangunan fisik," ujar Ratu Dewa dalam pernyataannya.
Peralihan dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 bukan sekadar pergantian dokumen. Menurut Ratu Dewa, perubahan ini menyangkut tiga hal fundamental: penyesuaian skema pembiayaan, restrukturisasi kelembagaan, dan percepatan pembangunan fisik secara keseluruhan.
Regulasi baru ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk mempercepat realisasi PSEL yang sempat terhambat. Proyek ini sendiri ditargetkan mampu mengolah sampah kota menjadi energi listrik, menjawab dua masalah sekaligus: gunungan sampah dan kebutuhan energi.
Wapres Gibran secara spesifik meminta agar proyek ini tidak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur fisik. Ia mendorong agar ada program edukasi berkelanjutan bagi warga sekitar, prioritas perekrutan tenaga kerja dari warga setempat, serta pelibatan pelaku UMKM dalam rantai pasok proyek.
Langkah ini diambil agar proyek bernilai miliaran rupiah itu tidak menimbulkan kesenjangan, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Kertapati. Pemerintah kota kini diminta menyusun peta jalan yang jelas untuk merealisasikan tiga aspek tersebut bersamaan dengan pembangunan fisik PSEL.