SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel Teken PKS Pertama di Indonesia, Jaga Operasional Hulu Migas Tak Melanggar Hukum

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 14:51:32 WIB
SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pertama di Indonesia untuk menjaga operasional hulu migas tetap sesuai hukum.

PALEMBANG — SKK Migas Sumbagsel mengambil langkah terobosan dengan menggandeng aparat penegak hukum secara formal. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi tonggak baru bagi industri hulu migas di wilayahnya.

“PKS ini menjadi PKS Pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia,” ungkap Bambang dalam sambutannya di Palembang, belum lama ini. Ia menyebut semangat ini menjadi angin segar bagi KKKS yang beroperasi di Sumsel untuk menjalankan tugas dengan lebih tenang dan terarah.

Akar Masalah: Kompleksitas Operasional dan Risiko Hukum

Bambang menjelaskan bahwa industri hulu migas bukan sekadar urusan teknis pengeboran atau investasi. Sektor strategis nasional ini memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika sosial di wilayah kerja.

“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dinilai mutlak diperlukan agar tidak ada celah pelanggaran.

Kajati Sumsel: Siap Dukung, Siap Tegur Langsung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan bahwa peran kejaksaan bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang saling melengkapi.

“Kita adalah 2 pihak yang tentu akan saling melengkapi. Kami tentu akan memberikan dukungan untuk kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan dan mengawasi,” tegas Ketut.

Ia juga memberikan pesan keras kepada para KKKS. “Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur langsung bila terjadi pelanggaran yang dilakukan dan menyebabkan kerugian bagi negara,” tukasnya. Ketut mengingatkan agar kegiatan eksplorasi tidak melupakan tanggung jawab menjaga lingkungan.

Isi PKS: Bukan Sekadar Dokumen Seremonial

Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani ini dirancang untuk menjadi pedoman operasional, bukan sekadar formalitas. Ruang lingkupnya mencakup penguatan koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Dengan adanya PKS ini, setiap kendala operasional yang berpotensi menghambat produksi migas di Sumatera Selatan diharapkan bisa diantisipasi lebih dini. SKK Migas Sumbagsel dan KKKS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajaran atas komitmen yang telah diberikan.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: indomerdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top