SUMATERA SELATAN — Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menjerat Don Ritto, seorang pihak swasta, dalam kasus yang sama. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dengan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara antar lembaga penegak hukum adalah prosedur yang lazim. Ia merujuk pada nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik. Berdasarkan konstruksi perkara, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucap Irjen Totok Suharyanto.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto, ia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Polri memastikan tidak ada kekhawatiran publik terhadap independensi proses hukum yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung.
"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan," ujar Kombes Yusuf Afandi menambahkan. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.