MUSI BANYUASIN — Sebanyak 242 koperasi desa yang telah berbadan hukum di 15 kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin kini didorong untuk mendaftarkan Merek Kolektif. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Dinas Koperasi dan UKM setempat guna memperkuat identitas usaha koperasi di tingkat akar rumput.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama tim melakukan koordinasi dengan Polres Musi Banyuasin, Bappedalitbang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM. Dari hasil pertemuan tersebut, belum ditemukan laporan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah tersebut. Meski begitu, Polres Muba menyatakan kesiapan bersinergi dalam penegakan hukum jika ada perkara yang memerlukan penanganan.
Salah satu agenda utama adalah penyempurnaan dokumen pengajuan Indikasi Geografis untuk Kain Jumputan Gambo Muba. Tim dari Bappedalitbang membahas detail teknis agar proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat segera dilanjutkan. IndiGeo ini dinilai krusial untuk melindungi reputasi dan ciri khas kain tradisional asal Muba agar tidak diklaim pihak lain.
Di sektor kebudayaan, koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyepakati tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama melalui pembentukan Sentra KI. Dua warisan budaya lokal, yakni Tradisi Bongen dan Tradisi Bekarang, masuk dalam daftar inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendataan ini menjadi langkah awal sebelum pengajuan pelindungan hukum resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem pelindungan KI di daerah.
"Melalui pendampingan Indikasi Geografis, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, serta dorongan pendaftaran Merek Kolektif bagi KDMP, diharapkan potensi unggulan Musi Banyuasin terlindungi secara hukum," ujarnya.