PALEMBANG — Empat remaja di Palembang harus berurusan dengan polisi setelah aksi pengeroyokan brutal yang mereka lakukan terhadap seorang pemuda pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Keempat pelajar tersebut diamankan petugas setelah diserahkan oleh warga yang geram dengan ulah mereka di kawasan Lorong Sungai Aur, Kelurahan 13 Ulu.
Para pelaku yang diamankan adalah S (17), P (18), J (15), dan G (14), seluruhnya warga Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 04.20 WIB. Korban Zihan bersama teman-temannya sedang duduk di depan rumah seorang rekannya bernama Junaidi. Tiba-tiba, keempat remaja tersebut datang secara bersamaan dan langsung melancarkan serangan.
Salah satu pelaku membacok dan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Sementara itu, pelaku lainnya memukuli Zihan dengan tangan kosong. Korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju pos polisi di kawasan 10 Ulu.
Teman-teman korban yang melihat Zihan bersimbah darah segera membawanya ke rumah sakit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala atas kanan, gigi atas depan patah, bibir pecah, serta luka tusuk di tangan belakang kiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta membenarkan penangkapan tersebut. "Benar 4 orang remaja yang berstatus pelajar melakukan aksi pengeroyokan disertai penganiayaan berhasil diamankan, setelah diamankan warga," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu buah tongkat besi basebol, satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat, dan satu helai baju kemeja motif kotak-kotak yang diduga digunakan saat beraksi.
Petugas masih mendalami motif di balik pengeroyokan yang terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut. "Hingga kini keempat remaja tersebut masih diperiksa anggota untuk diambil keterangan terkait motif pengeroyokan dan penganiayaan tersebut," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, keempat pelajar tersebut disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.