PALEMBANG — Kekhawatiran mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) memuncak setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Isu yang paling santer beredar adalah mahasiswa program sarjana kedokteran tidak lagi bisa menjalani praktik di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, rumah sakit rujukan utama selama ini.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan adanya perubahan mekanisme penerimaan mahasiswa program profesi dokter (koas) di RSMH. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak universitas, fakultas, maupun manajemen RSMH, sehingga informasi tersebut masih simpang siur.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahan yang lebih dalam. Menurutnya, persoalan bukan hanya soal kebijakan baru, melainkan ketidaksiapan Unsri dalam menyediakan rumah sakit pendidikan sendiri.
“Begini kak, point permasalahan kami adalah koas-koas yang selama ini di RSMH itu tidak lagi diizinkan di RSMH karena Permenkes tersebut. Dan yang menjadi perhatian utama adalah, UNSRI yang lambat dalam menyiapkan rumah sakit pendidikan yang mestinya ada dari dulu,” ujarnya.
Di tengah biaya pendidikan kedokteran yang relatif tinggi, mahasiswa dan orang tua menuntut kepastian. Mereka berharap seluruh proses pendidikan, dari akademik hingga profesi, didukung fasilitas yang memadai sesuai standar nasional.
Dalam sistem pendidikan kedokteran modern, rumah sakit pendidikan adalah bagian tak terpisahkan dari pembelajaran klinik. Mahasiswa butuh pengalaman langsung menangani pasien di bawah supervisi tenaga medis dan dosen klinis yang terstandar.
Ketergantungan penuh pada rumah sakit mitra seperti RSMH dinilai berisiko. Perubahan regulasi, pola kerja sama, atau kebijakan institusi pelayanan kesehatan bisa sewaktu-waktu mengganggu proses belajar.
Keberadaan rumah sakit milik universitas memberikan kepastian bagi pembelajaran, riset, hingga mutu lulusan. Beberapa perguruan tinggi negeri lain di Sumatera sudah memiliki atau tengah membangun RS pendidikan sendiri, membuat Unsri dinilai perlu mempercepat langkah strategis.
Persoalan ini bukan sekadar pembangunan fisik rumah sakit, melainkan arah pengembangan pendidikan kedokteran Unsri ke depan. Momentum perubahan regulasi nasional ini diharapkan menjadi titik awal penyusunan peta jalan pembangunan RS pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan Sumatera Selatan.
Pemberitaan ini mendorong Universitas Sriwijaya, Fakultas Kedokteran Unsri, dan manajemen RSMH untuk memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi soal implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, status kerja sama, serta langkah strategis yang disiapkan sangat dinantikan agar mahasiswa dan masyarakat tidak hanya bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.