PALEMBANG — Sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026 dimusnahkan Polda Sumsel di Lapangan Tembak Brimob, Jumat (3/7/2026). Operasi yang berlangsung 12 hingga 27 Juni itu mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dan menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, 284 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan 113 pucuk lainnya senjata api laras pendek. Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho menyebut jumlah ini signifikan dan menjadi bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.
“Dari operasi ini kami mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, baik senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain hasil penindakan, Polda Sumsel juga menerima 234 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan warga secara sukarela selama operasi berlangsung. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal untuk segera menyerahkannya sebelum dilakukan tindakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Nandang.
Polda Sumsel mengajak warga berperan aktif melaporkan dugaan pembuatan atau peredaran senjata api rakitan melalui Call Center 110. Kapolda mengapresiasi kinerja seluruh personel dari jajaran Polda hingga Polres yang terlibat dalam operasi ini.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel dalam mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di Sumatera Selatan. Pemberantasan senjata ilegal menjadi langkah untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.