PALEMBANG — Anggota LKBH PB PGRI Drs Siswaji MPd menegaskan bahwa euforia atas kemenangan di tingkat banding tidak boleh dijadikan alasan untuk membentuk kepengurusan baru. Ia mengingatkan bahwa proses hukum masih panjang, dan semua pihak wajib menunggu hingga putusan benar-benar inkrah.
“Jangan karena merasa menang di set kedua lalu langsung mengangkat piala, menguasai lapangan, bahkan berpesta. Itu namanya mendahului proses hukum,” ujar Siswaji dalam keterangan pers di ruang rapat lantai II Gedung Guru Palembang, Minggu (28/6).
Siswaji menganalogikan sengketa ini seperti pertandingan bola voli yang belum selesai. Pada 'set pertama', perkara Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT dimenangkan oleh kubu Prof Dr Unifah Rosyidi MPd. Namun, pada 'set kedua', melalui perkara banding Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT, putusan justru dimenangkan oleh Dr Drs H Teguh Sumarno, MM.
Menurut dia, kemenangan di tingkat banding bukanlah akhir. Pihak yang kalah masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Karena itu, klaim sepihak atas kepengurusan dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan di tingkat daerah.
Hingga saat ini, badan hukum PB PGRI yang memiliki legalitas dan eksistensi resmi masih berada di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rosyidi. Ia memegang Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diakui oleh pemerintah.
Siswaji menegaskan, organisasi yang telah memiliki badan hukum tersebut tetap berhak menjalankan seluruh aktivitas organisasi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, pembentukan kepengurusan tandingan di Sumatera Selatan tanpa dasar kewenangan yang jelas justru bisa memicu persoalan hukum baru.
Ia menyoroti potensi konsekuensi hukum apabila kepengurusan ilegal nekat melakukan penarikan iuran anggota, mengelola dana organisasi, atau menjalankan aktivitas atas nama PGRI. Tindakan semacam itu, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau menarik iuran anggota, mengelola dana organisasi, atau menjalankan kegiatan atas nama PGRI tanpa legalitas badan hukum yang jelas, tentu hal itu dapat menimbulkan persoalan hukum,” ujar Siswaji.
Ia meminta para guru yang ditunjuk dalam kepengurusan tersebut untuk benar-benar memahami landasan hukum organisasi yang mereka jalankan. Tanpa kepastian hukum, mereka justru bisa menjadi korban dari situasi yang tidak jelas.
Siswaji menambahkan, prinsip negara hukum menghendaki adanya kepastian hukum. Tidak mungkin ada dua SK AHU yang sama-sama berlaku untuk satu organisasi yang identik.
“Asas kepastian hukum harus menjadi pijakan. Jika ada yang menyatakan sebaliknya, maka pertanyaannya sederhana, di mana letak kepastian hukumnya?” pungkasnya.