Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.000 Butir Ekstasi dari Medan, Dua Kurir Dibekuk di Palembang

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 22:05:19 WIB
Petugas Polda Sumsel mengamankan 6.000 butir ekstasi dari dua kurir di Palembang.

PALEMBANG — Peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel. Sebanyak 6.000 butir pil yang diduga dikirim dari Medan, Sumatera Utara, diamankan sebelum sempat beredar di Palembang dan sekitarnya.

Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di lokasi kejadian. Mereka adalah MZ (41), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan MH (35), warga Kota Medan. Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi Pemantauan Berakhir di Palembang

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang menggunakan kendaraan pribadi. Tim gabungan dari Unit 2 dan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba bersama Tim Teknologi Informasi Ditintelkam Polda Sumsel langsung melakukan pemetaan dan pelacakan.

Kendaraan yang diduga membawa barang haram itu terpantau saat baru memasuki wilayah Sumatera Selatan. Petugas melakukan pemantauan secara intensif hingga akhirnya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berhasil dihentikan di Kota Palembang. Kendaraan tersebut sempat berusaha menghindar sebelum akhirnya diamankan.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dari dalam mobil, polisi menemukan ribuan pil ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkusan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat sebagai kurir yang bertugas mengantar barang dari Medan ke Palembang.

“Setelah kendaraan terdeteksi memasuki wilayah Sumatera Selatan, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan dan mengamankan seluruh barang bukti beserta para tersangka,” ujar Kombes Yulian.

Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut

Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Penyidik terus mendalami jaringan pengedar yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua kurir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Apa yang Membuat Kasus Ini Berbeda?

Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa pekan terakhir di Sumsel, baik dari sisi jumlah barang bukti maupun metode pengiriman yang menggunakan kendaraan pribadi dari luar provinsi. Modus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika antarprovinsi masih aktif mencoba menyusup ke Palembang.

Polda Sumsel terus mengintensifkan patroli dan operasi di titik-titik rawan masuknya narkotika, terutama jalur darat dari Sumatera Utara. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jpnn.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top