PALEMBANG — Tiga bulan setelah resmi bersertifikat Indikasi Geografis, Jeruk Gerga Pagaralam akan masuk dalam pengawasan ketat DJKI. Kunjungan langsung ke kebun dan pusat pembibitan direncanakan dalam waktu dekat untuk memastikan konsistensi rasa dan karakteristik buah sesuai dokumen deskripsi yang didaftarkan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, mengatakan DJKI tidak hanya akan memonitor, tetapi juga memberi pendampingan teknis pemanfaatan platform digital. “Kami ingin melihat langsung keberlangsungan produk pasca pendaftaran sekaligus memberikan pelatihan pemasaran digital,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Platform ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan utama petani: persaingan harga dengan jeruk impor yang lebih murah dan melonjaknya biaya pengadaan bibit unggul.
Ketua MPIG Jeruk Gerga Pagaralam, Sidarhan, mengakui lahan perkebunan yang masuk zona Indikasi Geografis masih utuh seluas dokumen awal. Namun, ia menyoroti dua persoalan yang menggerus daya saing. “Kami menghadapi tantangan dari sisi persaingan harga dan keterbatasan pendanaan akibat naiknya harga bibit,” kata Sidarhan.
Kondisi ini membuat sebagian petani tergoda beralih ke varietas lain yang lebih murah perawatannya, meski berisiko kehilangan status Indikasi Geografis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menegaskan bahwa sertifikat Indikasi Geografis bukanlah garis finis. “Ini awal dari upaya bersama untuk menjaga kualitas, meningkatkan daya saing, serta memperluas pemasaran Jeruk Gerga,” tegasnya.
Ia mendorong sinergi antara Pemkot Pagaralam, MPIG, dan petani untuk memperkuat identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional. Kanwil Kemenkum Sumsel juga menggali kendala di lapangan, mulai dari distribusi bibit hingga akses pasar modern.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk, yang reputasi, kualitas, dan karakteristiknya ditentukan oleh faktor geografis setempat. Bagi Jeruk Gerga, status ini menjadi tameng hukum agar tidak ada daerah lain yang mengklaim jeruk serupa sebagai produk khas Pagaralam.
Dengan pengawasan DJKI yang akan dimulai dalam waktu dekat, MPIG diharapkan mampu menjaga konsistensi mutu sekaligus memperkuat daya tawar di pasar regional Sumatera Selatan.