PALEMBANG — Praktik pemerasan di Pelabuhan Sungai Lumpur, OKI, akhirnya terbongkar setelah Kepala KUPP setempat, IM, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumsel, Kamis (sekitar pukul 09.00 WIB). Uang tunai Rp143,2 juta dan sejumlah dokumen disita dari kediamannya di kawasan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni.
Berdasarkan penyidikan awal, IM diduga meminta setoran di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty. Uang itu menjadi jaminan agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan mulus.
Perusahaan yang menolak membayar, menurut keterangan Kajati Sumsel Ketut Sumedana, justru dipersulit atau diperlambat pengurusan dokumennya. "Usai penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua rumah," kata Ketut di Palembang.
Salah satu korban yang sudah angkat bicara adalah PT Rizkia Andalas Nusantara. Direktur perusahaan itu, MS, mengaku menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan kepada IM. Uang itu imbalan agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan bisa beroperasi setiap bulan tanpa hambatan administrasi.
Selain uang tunai, penyidik menyita lima kartu ATM, tujuh telepon seluler, satu komputer tablet, buku catatan transaksi, dan sejumlah dokumen. Empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW juga diamankan untuk dimintai keterangan.
IM baru menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dalam waktu singkat, praktik pemerasan ini diduga menghasilkan keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan. Kejati Sumsel kini tengah memeriksa 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya untuk mendalami dugaan aliran dana.
"Penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga nilai kerugian negara belum dapat dipastikan," ujar Ketut menambahkan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum pejabat pelabuhan yang bermain dengan izin pelayaran di Sumatera Selatan.
Penyidik masih menelusuri kapan tepatnya pemerasan dimulai, mengingat IM baru menjabat sejak Oktober 2024. Namun, besaran setoran yang mencapai puluhan juta per bulan dari satu perusahaan saja mengindikasikan praktik ini sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
IM dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta.