Pencarian

Polsek Prabumulih Barat Bekuk Begal Bidan di Jalan Sudirman, Pelaku RE Mengaku Sudah Beraksi Enam Kali

Selasa, 11 Agustus 2026 • 23:03:31 WIB
Polsek Prabumulih Barat Bekuk Begal Bidan di Jalan Sudirman, Pelaku RE Mengaku Sudah Beraksi Enam Kali
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus begal di Mapolsek Prabumulih Barat.

PRABUMULIH — Penangkapan pria berinisial RE (27) ini bermula dari laporan korban Martina (30), seorang bidan yang menjadi sasaran begal saat melintas di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih. Dalam peristiwa itu, pelaku menarik paksa tas korban yang berisi handphone, KTP, dan STNK, hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 juta.

Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Thomas Siswo Purnomo, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie beserta Tim URC Wester 838 untuk melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya terlacak hingga ke wilayah Tanjung Enim, sebelum akhirnya petugas menemukan RE di Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku Sempat Melawan Saat Ditangkap

Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Petugas menyebut pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga tindakan tegas dan terukur harus diambil sesuai prosedur yang berlaku.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian keterangan yang dihimpun dari kepolisian, Selasa (11/8).

Enam Kali Beraksi, Tiga Berhasil dan Tiga Gagal

Dalam pemeriksaan awal, RE tidak hanya mengakui perbuatannya terhadap korban Martina. Pria yang menjalankan aksinya seorang diri ini juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda.

Dari total enam aksi tersebut, hanya tiga kali yang berhasil membawa kabur barang korban, sementara tiga lainnya gagal. Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotaknya serta satu buah kaos yang diduga digunakan saat beraksi kini disita untuk kepentingan penyidikan.

RE dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau begal. Polsek Prabumulih Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara sendirian di pagi hari atau di lokasi yang sepi.

Follow inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fajarsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks